BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, meminta Direktur Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) Agusta Mukhtar, untuk melaporkan oknum polisi yang bermain proyek.
Dimana, Direktur AJMI, Agusta Mukhtar menyebutkan, ada informasi terkait dugaan oknum polisi yang terlibat permainan proyek baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota. Informasi tersebut disampaikan Agusta Mukhtar dalam pemberitaan sebuah media online. Ia juga menyampaikan, oknum polisi bermain proyek di Aceh sudah menjadi rahasia umum.
“Berdasarkan pemberitaan media tersebut, kami menduga saudara Agusta Mukhtar mengetahui banyak terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kegiatan proyek APBA maupun APBK. Apalagi ia merupakan seorang Penasehat Khusus (Pensus) Gubernur Aceh. Namun menjadi aneh ketika yang bersangkutan hanya sekedar berbicara kepada media. Tanpa ada upaya untuk menyeret oknum yang dikatakan terlibat proyek tersebut ke jalur hukum. Padahal AJMI merupakan salah satu lembaga yang konsen untuk isu keadilan dan penegakan hukum,” kata Syakya Meirizal, Rabu 29 April 2020.
“Karena itu kami menantang saudara Agusta Mukhtar agar segera melaporkan oknum tersebut jika memiliki data dan dokumen yang valid. Jangan hanya sekedar mem-framing dan membangun opini di media. Kalau memang ada oknum polisi terlibat proyek, ayo buktikan.”
“Kami akan turut memberi dukungan sepenuhnya. Jika saudara Agusta tidak berani buat laporan, berikan datanya sama kami. Biar kami yang laporkan. Apalagi jika ini murni ditujukan dalam upaya menghilangkan praktik – praktik KKN dalam proses tender dan pelaksanaan proyek di Aceh. Tapi kalau tidak, nanti publik hanya akan menganggap saudara Agusta atau AJMI punya tendensi tertentu ketika hanya menyorot oknum polisi dalam dugaan permainan proyek. Padahal banyak pihak lain yang juga terlibat, namun yang bersangkutan mendiamkannya saja.”
MPO, kata Syakya, mendorong AJMI untuk melaporkan semua pihak yang terlibat dalam permainan dan pengaturan proyek di Aceh, bukan hanya oknum polisi. Oknum SKPA, oknum rekanan atau kontraktor, oknum panitia tender dan oknum-oknum lainnya jika terlibat juga wajib dilaporkan.
“Jangan lupa, jika ada oknum Penasehat Khusus (Pensus) Gubernur yang terlibat permainan proyek, misalnya minta proyek dari para Kadis, menjadi makelar proyek, menakut-nakuti dan memeras pejabat SKPA dan rekanan dengan membawa nama institusi negara, harus dilaporkan juga oleh saudara Agusta. Biar fair. Tanpa laporan, tentu pihak kepolisian dalam hal ini Polda Aceh tidak dapat melakukan upaya law enforcement, termasuk untuk oknum polisi.”
Syakya juga berharap, Polda Aceh dapat meminta klarifikasi langsung dari saudara Agusta Mukhtar. Dengan demikian mungkin saudara Agusta akan menyerahkan bukti, data dan dokumen terkait dugaan adanya oknum kepolisian terlibat permainan proyek.
“Agar tidak hanya sekedar menjadi wacana liar di ruang publik. Hal tersebut merupakan bentuk pertanggung jawaban hukum dan moral saudara Agusta Mukhtar atas tudingannya. Bagi Polda Aceh sendiri, ini merupakan bukti kepatuhan dan keseriusan dalam melaksanakan perintah Kapolri terkait larangan bermain proyek bagi anggota kepolisian,” ujarnya lagi.[]