Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Gugus Tugas Keluarkan SE Pengecualian Perjalanan di Masa Covid-19

Atjeh Watch by Atjeh Watch
06/05/2020
in Nasional
0

Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Sejumlah kriteria orang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa pandemi ini.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kriteria orang tersebut dari TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, dan sejumlah kriteria masyarakat lainnya.

“Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras,” kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).

“Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air,” imbuh Doni.

Sumber: Detik

Tags: Larangan Mudik
Previous Post

Komisi VI DPRA Tolak Pemotongan Anggaran Untuk Dayah

Next Post

SMAN 9 Banda Aceh Bagi Sembako Untuk Siswa Kurang Mampu

Next Post

SMAN 9 Banda Aceh Bagi Sembako Untuk Siswa Kurang Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mualem Minta Pusat Tuntaskan Tiga Hal untuk Aceh

Mualem Minta Pusat Tuntaskan Tiga Hal untuk Aceh

03/11/2026
Nyan, Inflasi Aceh di Oktober 2026 Capai 5,05 Persen

Nyan, Inflasi Aceh di Oktober 2026 Capai 5,05 Persen

03/11/2026
Ohku, Pria 59 Tahun di Banda Aceh Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ohku, Pria 59 Tahun di Banda Aceh Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

03/11/2026
Nezar Patria: Startup Aceh Harus Ubah Posisi Selat Malaka Jadi Peluang Pasar Global

Nezar Patria: Startup Aceh Harus Ubah Posisi Selat Malaka Jadi Peluang Pasar Global

03/11/2026
Menko Polkam: Perdamaian Aceh Adalah Aset Berharga yang Harus Dijaga

Menko Polkam: Perdamaian Aceh Adalah Aset Berharga yang Harus Dijaga

03/11/2026

Terpopuler

Saat Kenduri Maulid Jadi Panggung Perlawanan

Saat Kenduri Maulid Jadi Panggung Perlawanan

02/11/2026

Sukandi Salah Minum Obat : Abas Jadi Corong Ala, Farid Wajidi Bongkar Kejanggalan Pengurus Nya

Ohku, 81 Situs Cagar Budaya Pidie Jaya Terancam, Masjid Berusia 400 Tahun Diterjang Lumpur

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

Enam Desa di Aceh Barat Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com