Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kelulusan Pelajar SMA/SMK se-Aceh Capai 99 Persen

redaksi by redaksi
08/05/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh- Dinas Pendidikan Aceh mencatat tingkat kelulusan siswa untuk jenjang SMA pada tahun ini mencapai 99,45 persen atau sebanyak 41.233 siswa. Sedangkan persentase kelulusan siswa jenjang SMK mencapai 98,16 persen atau sebanyak 15.948 siswa.

Kelulusan siswa pada tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 tahun 2020 yaitu, sudah mengikuti ujian sekolah, sudah menempuh lima semester, dan memperoleh nilai sikap atau berprilaku minimal baik.

Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs H Rachmat Fitri HD, M.P.A, Jumat (7/5/2020) di ruang kerjanya. Dalam kesempatan itu Kadisdik Aceh turut didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMA dan PKLK, Zulkifli, S.Pd, M.Pd dan Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh, T. Fariyal, S.Sos, MM.

“Pada tahun ini kelulusan siswa untuk jenjang SMA dan SMK ditentukan oleh pihak sekolah masing-masing. Dan tahun ini juga tidak dilaksanakan Ujian Nasional (UN) akibat pandemi Corona ( COVID-19),” terangnya.

Meski demikian, Rachmat Fitri menjelaskan ada sebangian kecil dari siswa jenjang SMA dan SMK yang tidak lulus dikarenakan beberapa factor, yaitu seperti berduka atau meninggal dunia, bermasalah di sekolahnya, hingga ada pula yang mengundurkan diri atau berhenti bersekolah.

“Kami berharap agar para siswa yang telah lulus pada tahun ini agar dapat kembali melanjutkan pendidikannya ketingkat Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta baik didalam maupun luar negeri,” pintanya.

Kadisdik Aceh juga mengimbau siswa yang dinyatakan lulus untuk mengisi waktu di rumah saja dengan persiapan masuk perguruan tinggi. Salah satunya adalah persiapan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang akan dilaksanakan pada Juli mendatang.

Sementara Kabid Pembinaan SMA dan PKLK, Zulkifli, S.Pd, M.Pd menjelaskan adapun jumlah peserta didik Tahun Pelajaran 2019/2020 sebanyak 71.548 siswa SMA/SMK serta MA negeri dan swasta. Dengan rincian jenjang SMA sebanyak 41.460 siswa dari 511 satuan pendidikan, SMK sebanyak 16.247 siswa dari 210 satuan pendidikan, dan jenjang MA sebanyak 13.841 siswa dari 253 satuan pendidikan.

“Untuk penentuan kelulusan siswa kelas XII tahun ini, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. Edaran yang dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim itu, mengatur tata cara penentuan kelulusan bagi pelajar SMA/SMK sederajat, di tengah pandemi covid-19,” tutur Zulkifli yang juga Ketua Panitia UN Aceh.

Zulkifli menambahkan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease. Disebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring.

“Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis, tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan. Untuk ujian tertulis (daring), materi yang akan tertuang dalam US merupakan kewenangan guru yang bersangkutan.

“Sekolah berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru. Sehingga penguasaan materi sangat bergantung dari cara siswa dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat,” ungkapnya.

Zulkifli memastikan siswa akan tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, karena sejak tahun 2015 UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa.

“Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan US ada beberapa ketentuan. Kelulusan siswa SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” ujarnya.

Sementara itu untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.[]

Previous Post

Ini Data Kecamatan dan Desa yang Digenangi Air di Banda Aceh

Next Post

Plt Gubernur Diminta Evaluasi Kepala Dinas Dayah

Next Post

Plt Gubernur Diminta Evaluasi Kepala Dinas Dayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ruang Lingkup Aceh Gelar Peluncuran Buku dan Diskusi Manajemen Organisasi

Ruang Lingkup Aceh Gelar Peluncuran Buku dan Diskusi Manajemen Organisasi

12/06/2025
Kementerian Ekraf Dukung International Conference on Infrastructure Ciptakan Kolaborasi Berkelanjutan

Kementerian Ekraf Dukung International Conference on Infrastructure Ciptakan Kolaborasi Berkelanjutan

12/06/2025
ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

12/06/2025
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

12/06/2025
MUQ Aceh Selatan Teken MoU dengan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

MUQ Aceh Selatan Teken MoU dengan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

12/06/2025

Terpopuler

Krak, Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

Krak, Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

10/06/2025

Olala, 4 Pulau yang ‘Diributkan’ Sumut-Aceh Ternyata Miliki Potensi Cadangan Migas

Nurzahri Mundur dari Jubir Partai Aceh

Arahan Dr. Safaruddin, Baitul Mal Abdya Tinjau Rumah Warga Terdampak Bencana Angin Kencang

Soal 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, Mendagri: Sudah Disepakati Aceh-Sumut

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com