Aceh Timur — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Timur, mendampingi Abdul Muluk, yang merupakan adik kandung korban pengeroyokan oleh oknum polisi polsek nurusalam.
Kejadian tersebut terjadi Sabtu 23 Mei 2020, sekira pukul 15.30 WIB di Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Keluarga korban didampingi YARA pusat dan perwakilan YARA Aceh Timur langsung menuju Polres Aceh Timur untuk membuat laporan sekira pukul 17.30 WIB, sore tadi, Sabtu 23 Mei 2020.
Ketua YARA Aceh Timur Tgk Indra Kusmeran, mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat laporan nomor YAN/02/V/2020/SIPROPAM, terhadap dua oknum polisi yang diduga bertugas di Polsek Nurussalam Bagok, Kabupaten Aceh Timur.
“Sangat kita sayangkan atas prilaku dua oknum polisi tersebut yang telah memukuli salah seorang warga yang diduga gangguan jiwa. Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan mukanya,” ujar Teungku Indra.
“Kita berharap kepada pihak penegak hukum agar memproses dua pelaku oknum tersebut hingga ke pengadilan, Jika tidak maka kita sebagai kuasa hukum akan melaporkan ke propam polda Aceh,” kata Tgk Indra lagi.
Awalnya, kata dia, kabar tersebut beredar di media sosial. Terlihat di vidio tersebut, ada dua oknum berpakain Polri memukul dan menendak salah seorang warga yang memakai baju warna merah.
“Korban bersama pelaku bergelumutan sehingga telihat di foto kepala korban mengalami pecah,” katanya.
Laporan Irwansyah












