Jakarta – Surat pengunduran diri Bupati Bener Meriah Aceh Tgk Sarkawi akan diproses usai Idulfitri atau setelah masuk kerja pasca libur.
Surat itu akan ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Plt Gubernur Aceh dan pejabat yang berwenang lainnya.
Kabag Humas Pemkab Bener Meriah, Wahidi mengatakan, secara lisan Sarkawi sudah menyampaikan ke Plt Gubernur Aceh.
“Terkait surat pengunduran diri, nanti akan diproses setelah masuk kerja dan usai Idul Fitri,” kata Wahidi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (25/5).
Wahidi bilang sebelum surat keputusan pengunduran diri Tgk Sarkawi resmi disetujui oleh Pejabat yang berwenang, dia masih akan menjalankan tugas dan kewajiban sepenuhnya sebagai Bupati Bener Meriah.
“Sebelum disetujui oleh Pejabat yang berwenang, beliau masih akan menjalankan tugas dan kewajiban sepenuhnya sebagai Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Bener Meriah Mohd Saleh mengakui hingga kini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Sarkawi, hanya saja baru secara lisan.
“Kami belum menerima surat apapun terkait pengunduran diri beliau,” ucapnya.
Saleh mengingatkan, jika mengundurkan diri secara pribadi ada mekanisme yang harus dijalankan sesuai UU Pemerintah Daerah. Prosedurnya, kata dia Bupati menyurati ke DPRK terkait permintaan mundur tersebut.
Setelah itu, pihaknya akan menggelar sidang paripurna terkait mundurnya bupati dari jabatannya. “Setelah suratnya ada kami akan umumkan dalam sidang paripurna, selanjutnya mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” ucapnya.
Sebelumnya, Sarkawi mengumumkan mundur dari jabatannya di depan jemaah Salat Idulfitri 1441 H di lapangan Masjid Agung Babussalam, Kabupaten Bener Meriah. Sarkawi mundur karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.