Banda Aceh – Pandemi virus Corona tidak menyurutkan niat pasangan di Aceh untuk menikah. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencatat sebanyak 2.303 pasangan melangsungkan akad nikah pada April dan Mei 2020.
“Jumlah pasangan yang mendaftar untuk nikah selama dua bulan di Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu 3.096 pasangan. Namun yang melangsungkan akad 2.303 pasangan,” kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan, dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).
Pasangan yang mendaftar dan melangsungkan akad pada April berjumlah 2.164 pasangan. Sedangkan pada Mei, pasangan yang mendaftar 900 pasang tapi yang menikah pada bulan itu sebanyak 139 calon pengantin.
Hamdan menjelaskan, layanan nikah di KUA tetap berjalan dengan sejumlah aturan yang ditetapkan. Di antaranya akad nikah wajib dilaksanakan di KUA serta mengikuti protokol kesehatan pencegahan virus Corona.
“Semua aturan yang diberlakukan di masa darurat COVID-19 seperti yang hadir ke pernikahan hanya 10 orang, wajib pakai masker, dan lainnya itu sudah berlangsung dengan sebaik mungkin,” jelas Hamdan.
Kemenag saat ini sudah membolehkan kembali calon pengantin untuk akad nikah di masjid. Tapi ada syarat yang harus diikuti seperti tamu yang hadir hanya 30 orang serta dalam kondisi sehat dan bebas virus Corona.
Selain itu, jelas Hamdan, prosesi akad nikah dilakukan dengan waktu seefisien mungkin. Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
“Namun, untuk tata cara pelaksanaannya lebih rinci, kita masih menunggu SE dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI,” ujar Hamdan.