JAKARTA – Dalam kalender Masehi, haji tahun ini mestinya diselenggarakan pada bulan Juli atau sebulan lagi. Sejauh ini otoritas Saudi belum memutuskan apakah haji tahun ini akan dibatalkan atau tidak.
Namun, Indonesia sudah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini, andai pun, misalnya, Saudi tetap menyelenggarakan. Tidak cukup waktu bagi Indonesia untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji. Waktu sudah terlalu mepet.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menteri Agama Fachrul Razi dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6).
Menag berdalih kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. “Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” jelasnya.
Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.
Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.
Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang. Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.
“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” katanya lagi.
Pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.
Dampak Pembatalan
Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah ini, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M,” jelasnya. “Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.
Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. BIPIH yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.
Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. BIPIH yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
“Semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat. “Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” ujar Menag.
40 Kali Pembatan Haji
Sementara itu, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan membuka Masjid Nabawi di Madinah secara bertahap mulai Ahad (31/5/2020) kemarin. (Lihat juga: Tutup Dua Bulan, Masjid Nabawi Kembali Dibuka untuk Umum)
Masjid-masjid di seluruh Kerajaan juga dibuka, kecuali di Kota Makkah. Dibukanya kembali masjid pada hari Ahad sebagai bagian pelonggaran jam malam untuk mencegah penyebaran virus Corona Arab Saudi, Covid-19.
Belum jelas benar, apakah Saudi tetap menyelenggarakan haji atau tidak pada tahun ini. Jika tidak, maka itu bukanlah merupakan yang pertama kali. Karena dalam sejarah Islam, haji pernah beberapa kali dibatalkan karena berbagai macam faktor. Di antaranya adanya penyakit, konflik, aktivitas bandit dan perampok, dan alasan lainnya.
Dalam sejarahnya haji dibatalkan atau haji dengan jumlah jamaah sangat rendah sebanyak 40 kali. Mungkin, pembatalan haji yang paling masyhur terjadi pada tahun abad ke-10 M atau ke-3 H, setelah sekte Qaramithah mengambil alih Masjidil Haram. Sekte Qaramithah berbasis di Arab timur dan mendirikan negara mereka sendiri di bawah Abu Taher al-Janabi. Sistem kepercayaan mereka didasarkan pada Islam Syiah Ismailiyah yang bercampur dengan unsur-unsur gnostik.
Mereka menganggap ibadah haji adalah ritual pagan. Karenanya, mereka—di bawah komando Abu Taher- melancarkan serangan ganas ke Makkah selama musim haji pada 930. Dalam serangan itu, mereka membunuh 30 ribu jamaah dan membuang jasad mereka ke sumur zamzam.
Mereka kemudian mengambil Hajar Aswad dan membawanya ke basis kekuasaan mereka, Hajar (Bahrain).
Selama 10 tahun setelah kejadian itu ibadah haji dibatalkan. Sebelumnya, pada 865 M, Ismail bin Yusuf yang dikenal dengan al-Safak memimpin pemberontakan melawan Dinasti Abbasiyah.
Pada saat itu, al-Safak membantai jamaah haji yang tengah berkumpul di Gunung Arafah. Kejadian ini memaksa pembatalan haji.
Pada 1000 M, pembatalan haji disebabkan karena alasan yang sederhana, yaitu meningkatnya biaya perjalanan haji. Pada 1831 M, wabah dari India membunuh hampir tiga perempat dari total jamaah haji.
Kemudian antara 1837-1892, infeksi menyebabkan ratusan jamaah meninggal setiap harinya. Dalam sejarahnya, infeksi kerapkali menyebar selama musim haji. Sebelum zaman modern, hal ini jauh lebih menjadi masalah dari pada hari ini. Karena, ribuan jamaah berkumpul bersama dengah jarak yang begitu dekat, sementara perawatan—untuk penyakit yang terkadang mematikan—tidak memadai.