Banda Aceh-Sebanyak 4.178 jamaah calon haji Aceh ikut terdampak akibat pembatalan keberangkatan haji tahun 2020.
Sejumlah jamaah mengaku menerima dengan lapang hati terkait keputusan pemerintah Indonesia ini.
Salah satunya, Herwiyani (56), jamaah calon haji asal Gampong Blang Baro, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Herwiyani mendaftar haji pada 2011 silam. Penantiannya selama 9 tahun kembali tertunda setelah pemerintah Indonesia mengumumkan pembatalan keberangkatan haji tahun ini.
Herwiyani mengaku sedih atas pembatalan tersebut. Namun ia mengatakan, keputusan tersebut pilihan terbaik dari pemerintah untuk memutus rantai penyebaran wabah Corona.
“Apapun kita katakan yang jelas keputusan itu tidak bisa di tangan masyarakat biasa, itu memang keputusan yang harus diambil oleh pemerintah berarti mungkin inilah solusinya yang bagus. Walaupun dampaknya begini kita ambil hikmahnya ada hikmah di balik ini semua,” ujarnya saat diwawancarai Kasi PHU Kankemenag Nagan raya, H. Khairul Azhar, S.Ag, MA, Kamis, 4 Juni 2020.
“Tapi hikmah itu belum tahu kita, apa hikmah yang terselubung di dalam kejadian ini,” katanya lagi.
Nasib serupa dialami Sofyan Sarong (54 tahun), warga Gampong Alue Bilie,
Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh. Sama seperti Herwiyani, Sofyan juga mendaftar haji pada tahun 2011 silam.
Sofyan mengaku belum pernah melaksanakan umrah dan haji. Keinginannya untuk menunaikan ibadah haji sudah lama ia tanamkan.
Meskipun sempat sedih, Sofyan mengerti bahwa pembatalan keberangkatan tahun ini adalah untuk kebaikan bersama.
“Semoga Allah memperpanjang umur kami ataupun umur orang tua kami yang merupakan salah satu calon yang mendampingi mahram daripada orang tua kami sendiri, ini harapan kami,” kata Sofyan.
Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.[]