IDI – Terkait kasus salah seorang Kepala Dinas di jajaran pemerintahan Kabupaten Aceh Timur berinisial S, yang dilaporkan oleh pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) beberapa waktu lalu kini statusnya berubah menjadi tersangka S.
Sebelumnya yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus jarimah ikhtilat dan khalwat, yang dilaporkan oleh suami RJ berinias A.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran, SH mengatakan, penetapan seorang kepala dinas berinisial S, setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan oleh penyidik Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur tertanggal 10 juni 2020, bahwa oknum kepala dinas berinisal S telah resmi sebagai tersangka.
“Jika dilihat dari perkembangan ini maka sudah selayaknya Bupati Aceh Timur mengambil sikap terhadap salah seorang Kepala Dinas di jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, agar tidak tercoreng nama baik Aceh Timur,” ujarnya.
“Kita juga akan memantau sampai berkas ini dikirim ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kita berharap kepada Kajari Aceh Timur agar professional dalam menyikapi kasus ini, jangan sesekali mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi demi mengorbankan masyarakat Aceh Timur yang saat ini menjadi korban dari oleh oknum Kepala Dinas berinisial S tersebut,” timpal Indra.
Untuk itu, YARA Aceh Timur menegaskan, jika Kejaksaan Negeri Idi berani menghentikan perkara ini, pihaknya siap melawan dan akan melaporkan persoalan ini ke Kekajati Aceh dan Kajagung Republik Indonesia.
“Tetapi kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. kasus ini sudah sangat jelas ada pelakunya dan ada korbannya, bahkan ada saksi, maka tidak ada alasan kasus ini tidak cukup bukti,” tutup Tgk indra kusmeran SH.
Reporter: Irwansyah