Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Oknum Kepala Dinas Berinisal S Kini Ditetapkan Menjadi Tersangka

Atjeh Watch by Atjeh Watch
11/06/2020
in Lintas Timur
0
Oknum Kepala Dinas Berinisal S Kini Ditetapkan Menjadi Tersangka

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran, SH

IDI – Terkait kasus salah seorang Kepala Dinas di jajaran pemerintahan Kabupaten Aceh Timur berinisial S, yang dilaporkan oleh pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) beberapa waktu lalu kini statusnya berubah menjadi tersangka S.

Sebelumnya yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus jarimah ikhtilat dan khalwat, yang dilaporkan oleh suami RJ berinias A.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran, SH mengatakan, penetapan seorang kepala dinas berinisial S, setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan oleh penyidik Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur tertanggal 10 juni 2020, bahwa oknum kepala dinas berinisal S telah resmi sebagai tersangka.

“Jika dilihat dari perkembangan ini maka sudah selayaknya Bupati Aceh Timur mengambil sikap terhadap salah seorang Kepala Dinas di jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, agar tidak tercoreng nama baik Aceh Timur,” ujarnya.

“Kita juga akan memantau sampai berkas ini dikirim ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kita berharap kepada Kajari Aceh Timur agar professional dalam menyikapi kasus ini, jangan sesekali mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi demi mengorbankan masyarakat Aceh Timur yang saat ini menjadi korban dari oleh oknum Kepala Dinas berinisial S tersebut,” timpal Indra.

Untuk itu, YARA Aceh Timur menegaskan, jika Kejaksaan Negeri Idi berani menghentikan perkara ini, pihaknya siap melawan dan akan melaporkan persoalan ini ke Kekajati Aceh dan Kajagung Republik Indonesia.

“Tetapi kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. kasus ini sudah sangat jelas ada pelakunya dan ada korbannya, bahkan ada saksi, maka tidak ada alasan kasus ini tidak cukup bukti,” tutup Tgk indra kusmeran SH.

Reporter: Irwansyah

 

Tags: Kepala Dinas jadi tersangka
Previous Post

Update Covid-19 Indonesia: Positif 35.295, Meninggal 2.000, Sembuh 12.636

Next Post

SAG: Protokol Kesehatan Harus Diterapkan Saat Rapid Test Massal

Next Post
Update Covid-19 di Aceh, 17 April: PDP Bertambah Jadi 59, ODP 1.532 Orang

SAG: Protokol Kesehatan Harus Diterapkan Saat Rapid Test Massal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026

Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026

25/06/2026
Kemlu Kawal Kasus Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia

Kemlu Kawal Kasus Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia

25/06/2026
SLB YBSM Banda Aceh Raih Juara Umum di Acara Kontes Sekolah

SLB YBSM Banda Aceh Raih Juara Umum di Acara Kontes Sekolah

25/06/2026
Bubur Asyura di Aceh: Dari Spiritual Berubah Jadi Tradisi

Bubur Asyura di Aceh: Dari Spiritual Berubah Jadi Tradisi

25/06/2026
Setelah Itsbat Nikah, 47 Pasutri Pulo Aceh Terima Dokumen Adminduk Baru

Setelah Itsbat Nikah, 47 Pasutri Pulo Aceh Terima Dokumen Adminduk Baru

25/06/2026

Terpopuler

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

24/06/2026

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Nyan, Pilchiksung Serentak di 31 Gampong, 76 Calon Keuchik Berebut Dukungan Warga Pidie Jaya

Sugeng Warisno: Pemuda Tamiang Raih Predikat Lulusan Terbaik UIN Ar-Raniry 2026 dengan IPK Tertinggi 3,96

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com