Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Tipu Publik, Bos Seafood Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara

Admin1 by Admin1
12/06/2020
in Internasional
0
Tipu Publik, Bos Seafood Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara

Restoran Laemgate Seafood di Thailand. Foto/Timeout.com

BANGKOK – Dua bos di sebuah restoran seafood (makanan laut) terkenal di Thailand dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara atas tuduhan menipu publik. Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Kriminal Rabu lalu itu terkesan bercanda, tapi ini benar-benar terjadi.

Pada tahun lalu, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, eksekutif di Laemgate Seafood dituduh menawarkan tiket untuk prasmanan seafood dengan harga murah.

Promosi yang mereka tawarkan membuat banyak pelanggan mengajukan pesanan mereka secara online dan mengirim pembayaran ke rekening bank. Mengutip laporan Thai PBS, Jumat (12/6/2020), sekitar 20.000 orang memesan secara online.

Pesanan dibatalkan setelah restoran mengumumkan secara online bahwa mereka tidak sanggup untuk memenuhi permintaan. Sekitar 350 mengajukan laporan aduan ke polisi, meminta pengembalian uang senilai USD64.300.

Apichart dan Prapassorn ditangkap dan dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan. Masing-masing dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara, tetapi hukuman mereka dikurangi menjadi 723 tahun karena mereka mengaku bersalah. Mereka juga diharuskan membayar denda yang setara dengan sekitar USD116.300.

Menurut Bangkok Post, hukum Thailand sejatinya membatasi hukuman penjara masing-masing hanya 20 tahun penjara. Setiap terdakwa diizinkan satu bulan untuk mengajukan banding.

Sumber: Sindonews

Tags: thailand
Previous Post

ATP Banda Aceh Gelar Kejuaraan Tenis – Simulasi Penerapan New Normal Bidang Olahraga

Next Post

Diduga Cemburu, Pria di Muba Tebas Leher Selingkuhan Istri

Next Post
Diduga Cemburu, Pria di Muba Tebas Leher Selingkuhan Istri

Diduga Cemburu, Pria di Muba Tebas Leher Selingkuhan Istri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Besar Dukung Sinkronisasi Usulan Program Listrik Pedesaan

Pemkab Aceh Besar Dukung Sinkronisasi Usulan Program Listrik Pedesaan

11/10/2026
Enam Ton Ikan Segar dari Pulau Simeulue Diekspor ke Jepang

Enam Ton Ikan Segar dari Pulau Simeulue Diekspor ke Jepang

11/10/2026
Haili Yoga : Musda Adalah Momentum Untuk Refleksi dan Evaluasi Organisasi

Haili Yoga : Musda Adalah Momentum Untuk Refleksi dan Evaluasi Organisasi

11/10/2026
OJK: Indeks Inklusi Keuangan Syariah di Aceh Capai 72,76 Persen

OJK: Indeks Inklusi Keuangan Syariah di Aceh Capai 72,76 Persen

11/10/2026
Bupati Aceh Besar Tinjau Sumber Air Leupung

Bupati Aceh Besar Tinjau Sumber Air Leupung

11/10/2026

Terpopuler

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

TIKAI, 31 Cerpen Agusni AH: Merawat Luka, Cinta, dan Ingatan dalam Balutan Kisah Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com