Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyeludupan ganja seberat 336 kilogram yang disembunyikan dalam sofa. Ganja ini rencananya akan dikirim ke kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, melalui salah satu ekspedisi.
Kasus bermula ketika satu set sofa sebanyak 6 koli dikirimkan langsung dari Lhokseumawe, Aceh, pada Sabtu (9/5/2020). Sofa ini dikirimkan secara bertahap pada hari yang sama, yakni pada pukul 07.00 WIB dan 22.00 WIB.
“Sebanyak 6 koli ya, Jadi ini dikirim dengan dua pengiriman, pukul 7 pagi dan 22.00 WIB, pada hari yang sama pada 9 Mei 2020,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (12/6/2020).
Sesampai barang di kantor ekspedisi, petugas kargo mencurigai isi paket tersebut. Akhirnya mereka pun melaporkannya kepada Polres Metro Jakarta Timur dan langsung dilakukan pengecekan.
“Dan waktu itu dari pihak kargo ini memberitahukan ke Polres Jaktim bahwa barang mencurigakan dikirim, dia satu set sofa sebanyak 6 koli gitu,” ungkapnya.
Selama proses pengecekan, polisi menghubungi penerima sofa berinisial J. Telepon pun sempat diangkat oleh J. Namun, saat itu ia beralasan masih berada di luar kota dan tidak bisa mengambil paket tersebut.
“Dari hasil pengecekan memang dari Satnarkoba Polres Jaktim, kemudian di-back-up Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya langsung menghubungi si penerima dan si penerima atas nama J yang bersangkutan waktu itu masih belum bisa menerima dia dengan alasan sedang berada di luar kota dan dia akan mengambil beberapa hari kemudian,” jelasnya.
Namun J tak kunjung datang mengambil paket. Polisi pun mengetahui alamat pengirim maupun penerima yang tertera dalam paket pun fiktif. Atas hal ini, polisi berupaya melakukan pelacakan terhadap J maupun pengirim paket.
“Tapi sampai hari H, barang tersebut tidak diambil, ya. Kemudian kami cek langsung ke alamat yang bersangkutan, yaitu di Jalan SFN, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Ini alamat penerima atas nama J. Tapi, setelah diselidiki, ternyata fiktif,” katanya.
“Kami memang terus lakukan upaya penyelidikan terhadap Saudara J, tapi kemudian handphone pun mati. HP dimatikan dan yang bersangkutan sampai satu bulan terakhir, sampai kemarin yang bersangkutan tidak juga mengambil barang tersebut. Tapi kami terus lakukan upaya selidik ataupun pelacakan terhadap yang bersangkutan, baik yang penerima maupun yang pengirim,” tandasnya.
Saat ini para pelaku ditahan polisi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.