Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Donald Trump Sahkan UU Uighur, Buka Jalan Jatuhkan Sanksi ke China

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/06/2020
in Internasional
0
Tolak Pidato dalam Sidang, Trump Sebut WHO Boneka China

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (AP/Patrick Semansky)

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang yang menyerukan sanksi atas penindasan Muslim Uighur. Hal ini membuka jalan bagi AS untuk menjatuhkan sanksi kepada China.

“Undang-undang ini akan meminta pelaku pelanggaran HAM untuk bertanggung jawab, termasuk pelanggaran seperti penggunaan kamp-kamp indoktrinasi, kerja paksa, pengawasan intrusif untuk menghapus identitas etnis dan kepercayaan agama Uighur dan minoritas lainnya di China,” ujar Trump dilansir The Hill.

Undang-undang tersebut mengecam Partai Komunis China atas perlakuannya terhadap Muslim Uighur dan minoritas Muslim lainnya. Undang-undang itu menyerukan agar kamp-kamp di wilayah Xinjiang, China ditutup. Ini mengarahkan Trump untuk mengidentifikasi dan memberikan sanksi kepada individu yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan kelompok minoritas.

Dalam 180 hari sejak penandatanganan undang-undang, Trump harus menyerahkan laporan kepada Kongres yang mengidentifikasi setiap individu asing, termasuk pejabat pemerintah China, yang bertekad untuk bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap individu di wilayah Xinjiang.

Undang-undang itu mensyaratkan pemerintah AS untuk memberikan sanksi kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dengan memblokir aset mereka dan menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan visa maupun izin masuk ke AS.

Gedung Putih diizinkan untuk melepaskan sanksi jika Trump menilai ada ancaman terhadap kepentingan nasional. Tetapi presiden harus memberi tahu Kongres bahwa ia berencana untuk menjatuhkan sanksi. Trump mengatakan, undang-undang itu “bermaksud membatasi” kebijakannya untuk menghentikan sanksi dan pemerintahannya akan memberlakukan ketentuan “tidak mengikat”.

“Dalam beberapa keadaan, batasan ini bisa tidak konsisten dengan otoritas konstitusional saya untuk menerima sebagai perwakilan diplomatik pejabat asing tertentu berdasarkan Pasal II, Bagian 3 Konstitusi,” ujar Trump.

“Pemerintahan saya akan melakukan upaya yang tepat untuk mematuhi bagian 6 (g) Undang-Undang dengan memberi tahu komite Kongres yang relevan sebelum memberhentikan sanksi yang berkenaan dengan seseorang berdasarkan Undang-undang, tetapi tidak akan memperlakukan persyaratan ketentuan untuk pemberitahuan sebelumnya yang mengikat dan dapat mengganggu diplomasi Presiden,” lanjut Trump.

Pada hari yang sama ketika Trump menandatangani undang-undang, Wall Street Journal menerbitkan sebuah kutipan dari buku mantan Penasihat Keamanan Nasional, John Bolton. Dalam kutipan itu disebutkan bahwa Trump tampaknya setuju dengan alasan Presiden China Xi Jinping untuk membangun kamp di provinsi Xinjiang. Hal ini disampaikan ketika kedua pemimpin bertemu dalam  pertemuan G20 pada 2019 di Osaka.

Sumber: Republika

Tags: trumpuighur
Previous Post

Pemerintah Aceh Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Aceh Besar

Next Post

Pemkab Bener Meriah Rampingkan Posko Covid-19

Next Post
Tak Ada Kasus Baru Covid-19 di Aceh, Masyarakat Diminta Tetap Patuh Protokol Kesehatan

Pemkab Bener Meriah Rampingkan Posko Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Buka PPN Ke-14, Menteri Abdul Mu’ti Dorong Sastra Kembali Diperkuat di Sekolah

Buka PPN Ke-14, Menteri Abdul Mu’ti Dorong Sastra Kembali Diperkuat di Sekolah

22/06/2026
Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

22/06/2026
Tokoh Adat Beutong Ateuh Dukung Investasi untuk Kemajuan Daerah

Tokoh Adat Beutong Ateuh Dukung Investasi untuk Kemajuan Daerah

22/06/2026
Kepala BNPB Tegaskan Komitmen Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Kepala BNPB Tegaskan Komitmen Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

22/06/2026
Kapolres Cup V Bergulir, Sibral Jadikan Sepak Bola Instrumen Pembinaan Generasi dan Pemersatu Pidie Jaya

Kapolres Cup V Bergulir, Sibral Jadikan Sepak Bola Instrumen Pembinaan Generasi dan Pemersatu Pidie Jaya

22/06/2026

Terpopuler

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026

Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com