BANDA ACEH – Literasi keuangan syariah Indonesia saat ini berada di posisi ke – 2 setelah negara Malaysia. Itu menunjukkan bahwa masyarakat sudah banyak paham tentang keuangan syariah, baik itu para akademisi, praktisi dan mahasiswa yang fokusnya belajar dari institusi dengan tersedianya kurikulum mengenai ekonomi dan keuangan syariah.
Hal tersebut diungkapkan Praktisi dari Lembaga Pendidikan Bank Aceh Syariah, Dr. Deddy Nofendy, M.Ag saat menggelar Studium General secara daring dengan tema “Dilema Unit Usaha Syariah (UUS) : Konversi atau Spin Off dan pengaruhnya terhadap Market Share Bank Syariah di Indonesia,” yang dilaksanakan oleh Program Studi Perbanka Syariah Fakultas Ekonomi Syariah dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (18/06/2020).
Deddy juga mengungkapkan, secara fakta dan data di lapangan perkembangan keuangan syariah Indonesia secara global jika dilihat dari perkembangan kuantitatif, ketersediaan regulasi mengenai keuangan syariah di Indonesia bahkan tidak masuk ke dalam 5 besar negara di dunia. Selain data tersebut, posisi Indonesia untuk negara dengan aset perbankan syariah terbesar di dunia berada di posisi 9, setelah negara Timur Tengah, dan negara tetangga Malaysia yang lagi-lagi unggul di posisi 3 besar.
“Ini seharusnya menjadi pertanyaan dan motivasi bagi industri perbankan syariah di Indonesia agar terus berinovasi dan memperbaiki diri setelah berdiri selama lebih kurang 28 tahun,” ujarnya.
Deddy menegaskan, jika fokus melihat perkembangan perbankan syariah, per maret 2020, aset bank syariah berada pada posisi 5,99 % dari keseluruhan aset perbankan di Indonesia. Posisi tersebut kata Deddy, bisa diraih setelah dikonversinya 2 bank daerah di Indonesia, yaitu Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah pada tahun 2015 dan disusul satu tahun setelahnya Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah.
“Ini diharapkan terus menjadi sebagai bentuk pengamalan terhadap Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang salah satu pasalnya (pasal 69 ayat 1) mengharuskan setiap UUS yang telah memiliki aset lebih dari 50 % dari induk konvensional untuk memisahkan diri menjadi Bank Umum syariah (BUS), yang harus ditempuh dengan cara konversi atau spin-off,” kata Deddy.
Selain itu, ia juga menambahkan jika UUS memilih untuk spin-off, otomatis market share perbankan syariah akan bertambah, tetapi tidak akan mengurangi market share perbankan konvensional secara signifikan, karena induk konvensional tetap ada, lain halnya jika UUS melakukan UUS.
“Ini akan menyebabkan berpindahnya aset secara total dari perbankan konvensional menjadi aset perbankan syariah, karena bank yang tadinya beroperasi dengan konvensional, secara total menjadi bank syariah. Dampaknya, market share perbankan konvensional akan berkurang, dan dalam waktu bersamaan, market share perbankan syariah akan terdongkrak naik,” katanya.
Deddy melanjutkan, tren konversi dan spin-off ini berpotensi untuk diteruskan oleh lebih kurang 20 UUS yang ada di Indonesia, yang sebagian besar diantaranya adalah bank daerah di masing-masing provinsi. Terkini, ada 2 bank daerah, yaitu Bank Nagari dan Bank Riau yang sedang berproses untuk melakukan konversi aktifitas perbankannya, dari konvensional ke syariah.
Kita harapkan, dengan semakin banyaknya Bank Daerah dan UUS yang melakukan konversi dan spin-off akan menaikkan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia hingga ke level 10 atau 20%. Dan di saat yang sama, kita juga berharap bank syariah terus memperbaiki diri dengan melakukan peningkatan kualitas pelayanan baik dari segi teknologi perbankan, Sumber Daya Insani (SDI), kepatutan syariah (sharia compliance), sehingga perbankan syariah lebih dipercaya oleh masyarakat untuk melakukan aktifitas perekonomian mereka dan ini akan menaikkan pangsa pasar perbankan syariah secara organik,” tuturnya.
Dekan FEBI UIN Ar-Raniry, Dr. Zaki Fuad, M.Ag. mengatakan, salah satu langkah strategis untuk mendongkrak pangsa pasar (market share) Bank Syariah pada khususnya, baik di Aceh dan di Indonesia adalah dengan diberlakukannya Qanun no.11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang diinisiasi oleh Pemerintah Aceh.
Dengan diberlakukannya Qanun ini kata Zaki, nantinya seluruh lembaga keuangan yang melakukan aktifitas dan transaksi keuangan di Aceh haruslah mengkonversi sistem dan aktifitasnya bisnisnya sesuai dengan aturan-aturan syariah.
“Hal ini juga akan berdampak bagi Bank Konvensional yang ada di Aceh, untuk memilih antara konversi atau melakukan spin-off agar tetap dapat beroperasi di Aceh,” katanya.









