BANDA ACEH – Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) mendesak Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk bersikap terhadap peryataan wakil menteri Agama yang bias dan sangat tidak menghargai dan mengakui keberadaan UUPA dan UU Keistimewaan Aceh.
Hal ini disampaikan Dewan Presidium SIRA Nasruddin Abubakar dalam pernyataan tertulisnya, Minggu 21 Juni 2020.
Pernyataan Nasruddin menyikapi statemen Wamenag RI Zainut Tahuid Saadi pada 18 Juni lalu yang dinilai gagal paham terhadap MoU Helsinki dan UUPA.
“Kemenag RI gagal paham terhadap UUPA,” kata Nasruddin Abubakar.
“Inilah saatnya Pemerinta Aceh dan DPRA Aceh untuk menuntaskan segala Kewenangan dan Qanun-Qanun yg menjadi hak Aceh dan kewajiban pemerintah Indonesia kepada Aceh. Khususnya hak menjalankan dan mengurus haji Aceh secara mandiri,” ujarnya.
Nasruddin juga mendesak kepada anggota DPD RI dan DPR/MPR RI perwakilan Aceh di Pemerintah Pusat Indonesia untuk mensosialisasikan kepada departemen – departemen kementerian yang berkaitan terhadap keberadaan UUPA dan UU Keistimewaan Aceh serta kewajiban Negara Republik Indonesia untuk menjalankan butir-butir MoU Helsinki Finlandia yang telah disepakati.
“Mendesak Pemerintah Pusat (RI) untuk tidak mengkhianati komitmen bersama (GAM dan RI) yang telah disepakati dalam MoU Helsinki serta dituangkan dan dijabarkan dalam UUPA dan UU Keistimewaan Aceh,” kata mantan wakil bupati Aceh Timur ini lagi.