Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Jual Kulit Harimau Rp 100 Juta, 4 Pria Aceh Ditangkap Polisi

Admin1 by Admin1
23/06/2020
in Nanggroe
0
Jual Kulit Harimau Rp 100 Juta, 4 Pria Aceh Ditangkap Polisi

Banda Aceh – Empat orang pria di Aceh ditangkap polisi karena diduga menjual kulit harimau seharga Rp 100 juta. Keempat orang itu diduga menjerat satwa dilindungi tersebut di hutan Kabupaten Gayo Lues.

“Keempat tersangka berinisial MR, A, MD dan S. Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 100 juta. Tapi belum ada pembeli,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Margiyanta, kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Keempat orang itu ditangkap di depan SPBU Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada Rabu (17/6). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kulit harimau dewasa, sejumlah tulang harimau termasuk tengkorak dan empat gigi taring.

Selain itu, polisi juga menyita empat gigi taring beruang madu dan sejumlah tulang-tulang beruang madu. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polda Aceh.

Margiyanta mengatakan keempat orang ini menjerat harimau di tengah hutan. Setelah terjerat, harimau dibiarkan selama enam hari hingga mati.
Baru setelah itu tersangka menguliti harimau untuk diawetkan. Menurut Margiyanta, mereka menyimpan kulit harimau sambil menunggu pembeli.

“Mereka ini sedang menunggu siapa pembeli yang menawarkan harga tertinggi. Dari hasil penyelidikan kulit harimau dan sejumlah tulang-tulangnya itu akan dilewatkan melalui jalur Medan, Sumatera Utara,” ujar Margiyanta.

Polisi saat ini masih memburu seorang pelaku berinisial M. Mereka berlima diduga satu sindikat penjual kulit harimau di Aceh.

Para pelaku dijerat dengan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sumber: detik.com

Previous Post

Kasus Positif Covid-19 di Aceh 49 Orang: 20 Sembuh, 27 Dirawat, 2 Meninggal Dunia

Next Post

Trump Mengaku Tidak Tutup Kemungkinan Bertemu dengan Maduro

Next Post
Tolak Pidato dalam Sidang, Trump Sebut WHO Boneka China

Trump Mengaku Tidak Tutup Kemungkinan Bertemu dengan Maduro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 15 UINSUNA Lhokseumawe Perkenalkan Transformasi Kampus ke Siswa MAN 2 Aceh Tengah

Mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 15 UINSUNA Lhokseumawe Perkenalkan Transformasi Kampus ke Siswa MAN 2 Aceh Tengah

07/08/2026
569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

07/08/2026
“Hapus Pokir Bersifat Kuota, Kembalikan APBA dan APBK ke Jalur yang Benar”

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

07/08/2026
DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

07/08/2026
YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

07/08/2026

Terpopuler

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

06/08/2026

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

Jual Kulit Harimau Rp 100 Juta, 4 Pria Aceh Ditangkap Polisi

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com