Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tengah Dinilai Langgar Perbup

redaksi by redaksi
25/06/2020
in Lintas Tengah
0
Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tengah Dinilai Langgar Perbup

Banda Aceh – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA-Banda Aceh), menyesalkan tindakan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Ketua DPRK Arwin Mega serta beberapa anggaota DPRK yang hadir dalam acara kondangan pesta perkawinan dengan tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 25 tahun 2020 tentang Pengunaan Masker dalam Rangka Pencegahan covid-19 yang ditetapkan pada  15 Juni 2020.

Sutris selaku Ketua Umum IPPEMATA-Banda Aceh, menganggap tindakan yang dilakukan oleh Shabela Abubakar yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah telah melaggar peraturan yang dibuatnya sendiri.

“Dikarenakan tampak Bupati Aceh tengah dalam acara kondangan tersebut tidak menjaga jarak (physical distancing) dan tidak menghindari keruman (Sosial distancing),” ujarnya.

Sambung Sutris, begitu juga dengan Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega beserta dengan beberapa angotanya yang telah melangar Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2020 yang tertera dalam pasal 3 ayat 1 dan 3 yang berbunyi, “ayat 1 setiap orang yang berusia di atas 5 tahun yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah wajib mengunakan masker apabila melakukan kegiatan di luar rumah.”

Kemudian ayat 3 selain menguna masker, setiap masyarakat juga wajib menjaga jarak (phisical distancing) minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan menghindari kerumunan (social distancing). Dalam Perbup tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

‘Sangat kita sesalkan perbuatan yang telah mereka lakukangan di tengah wabah Covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini, seharusnya mereka para pimpinan eksekutif dan legislatif di Aceh Tengah seharusnya dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terhadap upaya percepatan penanggulangan Covid-19 di Aceh Tengah, bukanya malah melanggar peraturan seperti ini,” kata Sutris.

“Atas perbuatan yang telah dilanggar oleh Bupati dan Ketua DPRK beserta beberapa anggotanya semoga dapat ditindak sesuai sanksi yang berlaku dan harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah, ” kata Sutris.

Previous Post

Abusyik Gelar Lepas Sambut Ketua Pengadilan Negeri Sigli

Next Post

SMA Negeri 15 Adidarma Banda Aceh Gelar Rapat Kerja Tahunan

Next Post
SMA Negeri 15 Adidarma Banda Aceh Gelar Rapat Kerja Tahunan

SMA Negeri 15 Adidarma Banda Aceh Gelar Rapat Kerja Tahunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nora Idah Nita: Rakyat Butuh Kejujuran, Pusat Harus Terima Laporan Apa Adanya

Nora Idah Nita: Rakyat Butuh Kejujuran, Pusat Harus Terima Laporan Apa Adanya

12/12/2025
Laporan Bahlil ke Prabowo: Listrik di Aceh Menyala Malam Ini

Kepemimpinan di Tengah Bencana Aceh, Akademisi USK: Tiga Bupati Lolos Uji Publik

12/12/2025
Krak, Jembatan Darurat Penghubung Nagan Raya-Aceh Tengah Rampung

Krak, Jembatan Darurat Penghubung Nagan Raya-Aceh Tengah Rampung

12/12/2025
Presiden Prabowo Minta Anak Korban Banjir di Aceh Tabah dan Semangat

Presiden Prabowo Minta Anak Korban Banjir di Aceh Tabah dan Semangat

12/12/2025
Aceh Perpanjang Status Darurat Bencana Banjir dan Longsor

Menkes: 41 RS di Aceh Sudah Beroperasi Secara Bertahap

12/12/2025

Terpopuler

Ohku, Pengerukan DAS Krueng Meureudu Diwarnai Pro Kontra Warga

Ohku, Pengerukan DAS Krueng Meureudu Diwarnai Pro Kontra Warga

10/12/2025

Ohku, Relawan ‘Dipatok’ Rp3 Juta Saat Menyeberang di Kuta Blang Bireuen

Viral, Biaya Nyebrang ‘Bantuan’ di Kuta Blang Bireuen Capai Jutaan Rupiah

PGRI Simeulue Kumpulkan Uang 120 Juta Lebih untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera

Disdikbud Pidie Upayakan Percepatan Pemulihan 32 Sekolah Terdampak Banjir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com