Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tengah Dinilai Langgar Perbup

redaksi by redaksi
25/06/2020
in Lintas Tengah
0
Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tengah Dinilai Langgar Perbup

Banda Aceh – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA-Banda Aceh), menyesalkan tindakan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Ketua DPRK Arwin Mega serta beberapa anggaota DPRK yang hadir dalam acara kondangan pesta perkawinan dengan tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 25 tahun 2020 tentang Pengunaan Masker dalam Rangka Pencegahan covid-19 yang ditetapkan pada  15 Juni 2020.

Sutris selaku Ketua Umum IPPEMATA-Banda Aceh, menganggap tindakan yang dilakukan oleh Shabela Abubakar yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah telah melaggar peraturan yang dibuatnya sendiri.

“Dikarenakan tampak Bupati Aceh tengah dalam acara kondangan tersebut tidak menjaga jarak (physical distancing) dan tidak menghindari keruman (Sosial distancing),” ujarnya.

Sambung Sutris, begitu juga dengan Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega beserta dengan beberapa angotanya yang telah melangar Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2020 yang tertera dalam pasal 3 ayat 1 dan 3 yang berbunyi, “ayat 1 setiap orang yang berusia di atas 5 tahun yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah wajib mengunakan masker apabila melakukan kegiatan di luar rumah.”

Kemudian ayat 3 selain menguna masker, setiap masyarakat juga wajib menjaga jarak (phisical distancing) minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan menghindari kerumunan (social distancing). Dalam Perbup tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

‘Sangat kita sesalkan perbuatan yang telah mereka lakukangan di tengah wabah Covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini, seharusnya mereka para pimpinan eksekutif dan legislatif di Aceh Tengah seharusnya dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terhadap upaya percepatan penanggulangan Covid-19 di Aceh Tengah, bukanya malah melanggar peraturan seperti ini,” kata Sutris.

“Atas perbuatan yang telah dilanggar oleh Bupati dan Ketua DPRK beserta beberapa anggotanya semoga dapat ditindak sesuai sanksi yang berlaku dan harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah, ” kata Sutris.

Previous Post

Abusyik Gelar Lepas Sambut Ketua Pengadilan Negeri Sigli

Next Post

SMA Negeri 15 Adidarma Banda Aceh Gelar Rapat Kerja Tahunan

Next Post
SMA Negeri 15 Adidarma Banda Aceh Gelar Rapat Kerja Tahunan

SMA Negeri 15 Adidarma Banda Aceh Gelar Rapat Kerja Tahunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026
Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026
Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

19/06/2026
Semarak Pembagian Rapor di MIN 11 Banda Aceh: Penghargaan Prestasi, Literasi, dan Karya Guru

Semarak Pembagian Rapor di MIN 11 Banda Aceh: Penghargaan Prestasi, Literasi, dan Karya Guru

19/06/2026
Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tengah Dinilai Langgar Perbup

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com