Atjeh Watch
Advertisement
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

China Sebut UU Keamanan Hong Kong Bagai Pedang bagi Pelanggar

Atjeh Watch by Atjeh Watch
02/07/2020
in Internasional
0

Jakarta – China menganggap Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang baru disahkan merupakan akhir bagi para pelanggar dan pemberontak yang ingin membahayakan keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.

Kantor Utama China untuk Urusan Hong Kong dan Macau menuturkan UU yang telah diteken Presiden Xi Jinping pada Selasa (30/6) itu bagaikan “pedang yang menggantung di atas kepala setiap pihak yang ingin membahayakan keamanan nasional”.

“Bagi kaum minoritas kecil yang membahayakan keamanan nasional, undang-undang ini akan menjadi pedang yang menggantung di atas kepala mereka,” ujar kantor tersebut pada Rabu (1/7).

Sementara itu, kantor tersebut mengatakan bagi sebagian besar penduduk Hong Kong, UU itu justru menjadi ruh penjaga yang melindungi kebebasan mereka.

Kantor itu mengatakan China dan Hong Kong akan bersama-sama memastikan hukum baru itu diimplementasikan dengan efektif demi mengubah “kekacauan menjadi pemerintahan yang terkendali”.

China menganggap UU Keamanan Nasional Hong Kong ini merupakan peningkatan besar dari prinsip satu negara dua sistem yang selama ini diterapkan bagi wilayah otonomi tersebut

Dilansir AFP, Beijing menegaskan tidak boleh ada seorang pun yang meremehkan tekad pemerintah pusat untuk menjaga keamanan nasional Hong Kong atau “meremehkan kemampuan lembaga pusat dalam menegakkan hukum secara tegas”.

China akhirnya meloloskan UU kontroversial itu setelah 163 badan legislasi China mendukung secara bulat pengesahan beleid tersebut .

UU Itu memberikan kewenangan lebih bagi China untuk campur tangan terhadap urusan Hong Kong dan dinilai sejumlah pihak pengkritik memperluas kontrol Beijing terhadap kebebasan wilayah otonomi itu.

menurut cetak biru RUU yang dirilis pemerintahan Presiden Xi Jinping pada 22 Juni lalu, hukum tersebut memberikan izin pejabat China untuk beroperasi di Hong Kong.

Selain itu, UU itu juga mengizinkan China mencampuri proses hukum Hong Kong, terutama yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.

UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.

Dengan UU ini, pemerintahan Presiden Xi Jinping juga bisa mendirikan kantor keamanan nasional di Hong Kong Kong yang dinilai kian mengikis otonomi Hong Kong sebagai wilayah khusus.

Sementara itu, pihak berwenang China dapat “menggunakan yurisdiksi” atas kasus-kasus khusus. Klausa ini memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China.

Cetak biru UU itu pada akhirnya menekankan bahwa hukum keamanan nasional akan mengalahkan hukum lokal Hong Kong yang selama ini independen.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: UU Keamanan Hongkong
Previous Post

Presiden China Tolak Rencana Israel Caplok Tepi Barat

Next Post

Kepercayaan Masyarakat Terhadap LKMS Mahirah Muamalah Dinilai Semakin Meningkat

Next Post
Wali Kota Apresiasi Mahirah Dukung Salurkan BLT

Kepercayaan Masyarakat Terhadap LKMS Mahirah Muamalah Dinilai Semakin Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PDIP Bayangkan Jika Ganjar dan Anies Bergabung Jadi Satu Kekuatan

Ganjar Bantah Sudah Urus SKCK untuk Syarat Pilpres 2024

25/09/2023
Pemkab Aceh Besar Lakukan Berbagai Upaya Atasi Hama Wereng

Pemkab Aceh Besar Lakukan Berbagai Upaya Atasi Hama Wereng

25/09/2023
Nyan, Inilah Pemenang Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Aceh 2023

Nyan, Inilah Pemenang Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Aceh 2023

25/09/2023
Kakanwil Kukuhkah IPARI Aceh

Kakanwil Kukuhkah IPARI Aceh

25/09/2023
Gegana Polda Aceh Berhasil Jinakkan Bom 30 Kilogram di Pidie Jaya

Gegana Polda Aceh Berhasil Jinakkan Bom 30 Kilogram di Pidie Jaya

25/09/2023

Terpopuler

Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Subulussalam

Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Subulussalam

24/09/2023

Mualem Ganti Ketua DPRA Pon Yahya

Komisi IV DPR Aceh Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Trienggadeng – Samalanga

Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

Gegana Polda Aceh Berhasil Jinakkan Bom 30 Kilogram di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com