Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

China Sebut UU Keamanan Hong Kong Bagai Pedang bagi Pelanggar

Admin1 by Admin1
02/07/2020
in Internasional
0

Jakarta – China menganggap Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang baru disahkan merupakan akhir bagi para pelanggar dan pemberontak yang ingin membahayakan keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.

Kantor Utama China untuk Urusan Hong Kong dan Macau menuturkan UU yang telah diteken Presiden Xi Jinping pada Selasa (30/6) itu bagaikan “pedang yang menggantung di atas kepala setiap pihak yang ingin membahayakan keamanan nasional”.

“Bagi kaum minoritas kecil yang membahayakan keamanan nasional, undang-undang ini akan menjadi pedang yang menggantung di atas kepala mereka,” ujar kantor tersebut pada Rabu (1/7).

Sementara itu, kantor tersebut mengatakan bagi sebagian besar penduduk Hong Kong, UU itu justru menjadi ruh penjaga yang melindungi kebebasan mereka.

Kantor itu mengatakan China dan Hong Kong akan bersama-sama memastikan hukum baru itu diimplementasikan dengan efektif demi mengubah “kekacauan menjadi pemerintahan yang terkendali”.

China menganggap UU Keamanan Nasional Hong Kong ini merupakan peningkatan besar dari prinsip satu negara dua sistem yang selama ini diterapkan bagi wilayah otonomi tersebut

Dilansir AFP, Beijing menegaskan tidak boleh ada seorang pun yang meremehkan tekad pemerintah pusat untuk menjaga keamanan nasional Hong Kong atau “meremehkan kemampuan lembaga pusat dalam menegakkan hukum secara tegas”.

China akhirnya meloloskan UU kontroversial itu setelah 163 badan legislasi China mendukung secara bulat pengesahan beleid tersebut .

UU Itu memberikan kewenangan lebih bagi China untuk campur tangan terhadap urusan Hong Kong dan dinilai sejumlah pihak pengkritik memperluas kontrol Beijing terhadap kebebasan wilayah otonomi itu.

menurut cetak biru RUU yang dirilis pemerintahan Presiden Xi Jinping pada 22 Juni lalu, hukum tersebut memberikan izin pejabat China untuk beroperasi di Hong Kong.

Selain itu, UU itu juga mengizinkan China mencampuri proses hukum Hong Kong, terutama yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.

UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.

Dengan UU ini, pemerintahan Presiden Xi Jinping juga bisa mendirikan kantor keamanan nasional di Hong Kong Kong yang dinilai kian mengikis otonomi Hong Kong sebagai wilayah khusus.

Sementara itu, pihak berwenang China dapat “menggunakan yurisdiksi” atas kasus-kasus khusus. Klausa ini memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China.

Cetak biru UU itu pada akhirnya menekankan bahwa hukum keamanan nasional akan mengalahkan hukum lokal Hong Kong yang selama ini independen.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: UU Keamanan Hongkong
Previous Post

Presiden China Tolak Rencana Israel Caplok Tepi Barat

Next Post

Kepercayaan Masyarakat Terhadap LKMS Mahirah Muamalah Dinilai Semakin Meningkat

Next Post
Wali Kota Apresiasi Mahirah Dukung Salurkan BLT

Kepercayaan Masyarakat Terhadap LKMS Mahirah Muamalah Dinilai Semakin Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakapolres Pidie Perkuat Pengawasan Penyidikan, Gelar Perkara Jadi Filter Utama Penegakan Hukum

Wakapolres Pidie Perkuat Pengawasan Penyidikan, Gelar Perkara Jadi Filter Utama Penegakan Hukum

22/07/2026
Qanun MAA Pidie Jangan Hanya Menjadi Dokumen Mati

Qanun MAA Pidie Jangan Hanya Menjadi Dokumen Mati

22/07/2026
Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

22/07/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa M5,5 Guncang Gayo Lues

22/07/2026
Hadirkan AMAN, Kemenag Permudah Laporan Dugaan Kekerasan

Hadirkan AMAN, Kemenag Permudah Laporan Dugaan Kekerasan

22/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

China Sebut UU Keamanan Hong Kong Bagai Pedang bagi Pelanggar

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com