BLANGPIDIE – RS alias Vina, 26 tahun, salah seorang oknum pegawai BUMN di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya ditangkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Abdya terkait kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah pada Sabtu 4 Juli 2020 lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reskrim Abdya yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Abdya sekira pukul 05.00 Wib di Desa Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
“Tersangka telah berhasil kita tangkap di Aceh Tengah, untuk mendalami dan penyelidikan lebih lanjut, sementara tersangka kita amankan di Mapolres Abdya,” ungkap Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi S.T.P, dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Abdya, Selasa 7 Juli 2020.
Selain telah menangkap pelaku, Satreskrim Abdya juga berhasil mengumpulkan berbagai macam barang bukti yang didapatkan pada saat penangkapan dan penyelidikan terhadap kasus tersangka.
“Barang bukti berupa 5 buah ATM BRI, 1 unit EDC BRI, 1 examplar rekening koran atas nama AS, uang tunai sebanyak Rp.1.841.000,-, 1 buah buku tabungan BRI Syariah atas nama SY,
Satu buah ID Card tanda pengenal karyawan Bank BRI atas nama tersangka, 1 unit handphone (HP) merk Vivo, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit HP merk Samsung, serta 1 unit mobil jenis Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ,” terang AKP Erjan Dasmi .
Atas kejadian penipuan dan penggelapan tersebut, korban yang telah melapor dan dilakukan pemeriksaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementar, kerugian materi sekitar lebih kurang Rp.6.300.000.000,- (Enam Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah),” ujarnya.
Menurut Erjan, sementara motif pelaku dengan modus operandi, yaitu melakukan penipuan dengan menjanjikan korban akan diberikan hadiah dari uang yang diminta pelaku.
“Pelaku mengiming-imingi para korban dengan pemberian reward atau hadiah dari uang yang diminta oleh tersangka dalam hal ini berbentuk deposit dan lain lain,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Abdya menambahkan, pasal yang dilanggar pelaku tertuang dalam Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Junto pasal 372 Junto pasal 378 KUHP Pidana.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar dan paling banyak 20 miliar rupiah,” jelas Erjan.
Hingga saat ini, Polres Abdya telah melakukan tindakan pemeriksaan terhadap para pelapor atau korban, memeriksa para saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga hasil dari kejahatan.