Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Merampok Warung Kelontong

Admin1 by Admin1
10/07/2020
in Nasional
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

BEKASI – Polsek Bekasi Utara meringkus YI perampok warung kelontong di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dalam aksinya ini pelaku memukuli H (43) dan anaknya LA (24) hingga terluka.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku datang ke warung kelontong dan langsung merangsak masuk dengan niat merampok. Namun, LA memergoki hingga pelaku panik dan spontan memukul kepala LA hingga terdengar jeritan kesakitan.

“Ibunya H keluar karena kaget melihat anaknya menjerit,” kata Erna Ruswing Andari, Kamis (9/7/2020).

Tak ingin mengundang kerumunan warga, pelaku YI kemudian memukul secara bertubi-tubi palu itu ke arah H. Korban H sempat tersungkur danb menjerit meminta pertongan warga.”Di pukul bagian kepala dan punggung secara terus menerus,” ujarnya.

Sontak saja, pelaku YI coba melarikan diri, tetapi sayangnya H memegang kaki YI hingga terjatuh. Pelarian YI gagal karena warga sudah mengepung warung kelontong. Warga yang geram melihat peristiwa itu lalu sempat memukuli pelaku dengan tangan kosong.

Beruntungnya, aksi main masa itu dapat terhenti setelah petugas melintas di lokasi sekitar.”YI mengaku nekat melakukan aksi perampokan itu karea terlilit utang sebesar Rp650.000,” ucapnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Sindonews

Previous Post

Plt Gubernur Aceh Bahas Mekanisme Belajar di Sekolah dalam Fase New Normal

Next Post

Iran-Suriah Perluas Kerjasama Militer dan Keamanan

Next Post

Iran-Suriah Perluas Kerjasama Militer dan Keamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polresta Banda Aceh Selidiki Penyebab Ledakan di KMP Aceh Hebat

Polresta Banda Aceh Selidiki Penyebab Ledakan di KMP Aceh Hebat

13/06/2026
CI-BEST IPB University Kembangkan Ekosistem Beras Berbasis Pesantren di Aceh

CI-BEST IPB University Kembangkan Ekosistem Beras Berbasis Pesantren di Aceh

13/06/2026
BBPOM Aceh Dorong Pengembangan Obat Bahan Alam Lokal

BBPOM Aceh Dorong Pengembangan Obat Bahan Alam Lokal

13/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

ASDP Buka Suara soal Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak,15 Korban Terluka

13/06/2026
Pemko Banda Aceh Terima Dividen Perumdam Tirta Daroy

Pemko Banda Aceh Terima Dividen Perumdam Tirta Daroy

13/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Merampok Warung Kelontong

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Urwatil Wusqa: Mahasiswi Berprestasi UIN Ar-Raniry dengan IPK 3,94 dan Lulus 3,5 Tahun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com