Banda Aceh – Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kuta Alam, Banda Aceh, membuat aturan jam operasional tempat usaha untuk mencegah penyebaran virus Corona. Warung kopi dan tempat makan dibatasi hanya boleh buka sampai pukul 23.00 WIB.
“Aturan ini mulai berlaku sejak tadi malam. Apabila tempat usaha masih buka di atas jam 23.00, akan kita tertibkan,” kata Camat Kuta Alam, Reza Kamilin, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).
Imbauan bersama bernomor 440/01/VII/2020 itu diteken Reza bersama Kapolsek Kuta Alam AKP Miftahuda Dizha dan Danramil Kuta Alam Mayor Inf Mutrisno. Pada poin pertama, Forkopimcam mewajibkan masyarakat di Kuta Alam memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, dan langkah pencegahan Corona lainnya saat beraktivitas di luar rumah.
Poin kedua mengatur tempat usaha makanan, minuman, dan lainnya. Pada subpoin a disebutkan jam operasional kegiatan usaha adalah pukul 05.30 WIB sampai 23.00 WIB sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Tempat usaha diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer dengan jumlah proporsional. Selain itu, pengunjung diminta menjaga jarak serta menggunakan masker.
Pada subpoin d dijelaskan tempat usaha dilarang menggelar live music, pertunjukan musik atau kegiatan lain yang berpotensi mengundang banyak orang. Reza mengatakan patroli rutin bakal digelar untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
“Pengawasannya tidak seperti waktu jam malam. Kita dorong partisipasi dari bawah dan persuasif tetap kita kedepankan,” ujar Reza.
Reza menyebut imbauan ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh. Isi Perwal bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 di Banda Aceh.
“Pembatasan waktu buka usaha ini kan sesuai Peraturan Wali Kota Banda Aceh, kita di kecamatan hanya menegaskan kembali,” jelasnya.