Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Cemburu, Remaja Lhokseumawe Tikam Temannya Pakai Rencong

Admin1 by Admin1
16/07/2020
in Nanggroe
0

LHOKSEUMAWE – Hanya karena terbakar cemburu, seorang remaja berasal dari Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh berinisial AD, 17 tahun, tega menikam temannya sendiri dengan benda tajam berbentuk rencong.

Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hartanto mengatakan, penikaman tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2020, di pabrik PT Perta Arun Gas (PT PAG) di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

“Pelaku menikam temannya yang berinisial MT, 16 tahun, warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Hal tersebut terjadi karena dipicu persoalan rasa cemburu, sehingga terjadilah hal tersebut,” ujar Eko.

Eko menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan hal yang paling menyedihkan adalah, pelaku dan korban merupakan sama-sama anak di bawah umur, hanya karena persoalan pacar.

Saat sekarang ini korban sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Lhokseumawe dan awalnya AD cemburu kepada MT, karena dekat dengan pacarnya yang berinisial B, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada penikaman.

“Awalnya itu mereka adu mulut dan kemudian terjadi penikaman. Kala itu AD cemburu kepada kawannya tersebut karena dekat dengan pacarnya yang berinisial B, sehingga terjadilah peristiwa penikaman,” tutur Eko.

Tambahnya, Pelaku masih anak dibawah umur maka masih bisa dilakukan pembinaan atau diversi menurut pasal 5 ayat 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Jika tidak ditemukan titik temu antar pelaku dan korban, barulah ditindak sesuai mekanisme undang-undang. []

Sumber: Tagar.id

Previous Post

Trump: UE Dibentuk untuk Ambil Keuntungan dari AS

Next Post

Jumlah Tenaga Media Terpapar Corona di Aceh Bertambah

Next Post
Belasan Ribu Tenaga Medis di Spanyol Tertular Virus Corona

Jumlah Tenaga Media Terpapar Corona di Aceh Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dewan Kota Tuntut Keseriusan Kerja PLN, Pertamina dan PDAM

Dewan Kota Tuntut Keseriusan Kerja PLN, Pertamina dan PDAM

15/12/2025
Krak, Toke Hasan Gabung PDI-P di Pidie

Krak, Toke Hasan Gabung PDI-P di Pidie

15/12/2025
Lounching Pelayanan Jantung di RSUDTP, Dr. Safaruddin juga Peusijuk 3 Ambulans Baru

Lounching Pelayanan Jantung di RSUDTP, Dr. Safaruddin juga Peusijuk 3 Ambulans Baru

15/12/2025
Ketua PP Muhammadiyah: Insya Allah Aceh Akan Segera Bangkit

Ketua PP Muhammadiyah: Insya Allah Aceh Akan Segera Bangkit

15/12/2025
Dua Mal Pelayanan Publik di Aceh Terkena Dampak Banjir

Dua Mal Pelayanan Publik di Aceh Terkena Dampak Banjir

15/12/2025

Terpopuler

Relawan China Belum Maksimal di Aceh Akibat Terkendala Puing Kayu

Drama Air Mata dan Inkonsisten Kebijakan di Aceh

13/12/2025

Krak, Aceh Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir

Krak, Toke Hasan Gabung PDI-P di Pidie

Pemerintah Diminta Sidak Pangkalan Gas Nakal di Pidie

PP Muhammadiyah Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com