Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Cemburu, Remaja Lhokseumawe Tikam Temannya Pakai Rencong

Admin1 by Admin1
16/07/2020
in Nanggroe
0

LHOKSEUMAWE – Hanya karena terbakar cemburu, seorang remaja berasal dari Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh berinisial AD, 17 tahun, tega menikam temannya sendiri dengan benda tajam berbentuk rencong.

Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hartanto mengatakan, penikaman tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2020, di pabrik PT Perta Arun Gas (PT PAG) di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

“Pelaku menikam temannya yang berinisial MT, 16 tahun, warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Hal tersebut terjadi karena dipicu persoalan rasa cemburu, sehingga terjadilah hal tersebut,” ujar Eko.

Eko menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan hal yang paling menyedihkan adalah, pelaku dan korban merupakan sama-sama anak di bawah umur, hanya karena persoalan pacar.

Saat sekarang ini korban sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Lhokseumawe dan awalnya AD cemburu kepada MT, karena dekat dengan pacarnya yang berinisial B, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada penikaman.

“Awalnya itu mereka adu mulut dan kemudian terjadi penikaman. Kala itu AD cemburu kepada kawannya tersebut karena dekat dengan pacarnya yang berinisial B, sehingga terjadilah peristiwa penikaman,” tutur Eko.

Tambahnya, Pelaku masih anak dibawah umur maka masih bisa dilakukan pembinaan atau diversi menurut pasal 5 ayat 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Jika tidak ditemukan titik temu antar pelaku dan korban, barulah ditindak sesuai mekanisme undang-undang. []

Sumber: Tagar.id

Previous Post

Trump: UE Dibentuk untuk Ambil Keuntungan dari AS

Next Post

Jumlah Tenaga Media Terpapar Corona di Aceh Bertambah

Next Post
Belasan Ribu Tenaga Medis di Spanyol Tertular Virus Corona

Jumlah Tenaga Media Terpapar Corona di Aceh Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Menteri PPPA Tanggapi Kekerasan Daycare di Aceh

Menteri PPPA Tanggapi Kekerasan Daycare di Aceh

01/05/2026
Wakil Unsam Raih Juara 3 di Pilmapres Aceh 2026

Wakil Unsam Raih Juara 3 di Pilmapres Aceh 2026

01/05/2026
Ketua Dekranasda Aceh Besar Rita Mayasari Dorong Regenerasi Perajin Rencong

Ketua Dekranasda Aceh Besar Rita Mayasari Dorong Regenerasi Perajin Rencong

01/05/2026
USK Perkuat Industri Nilam Aceh Berkelanjutan

USK Perkuat Industri Nilam Aceh Berkelanjutan

01/05/2026
[Opini] Degradasi Nilai Pendidikan di Era Viralitas

[Opini] Degradasi Nilai Pendidikan di Era Viralitas

01/05/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

Cemburu, Remaja Lhokseumawe Tikam Temannya Pakai Rencong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com