Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud MD: BIN Kini Langsung di Bawah Presiden

Admin1 by Admin1
20/07/2020
in Nasional
0

Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan Badan Intelijen Negara (BIN) sudah tidak lagi di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya.

Menurut dia, saat ini BIN langsung berada di bawah Presiden, karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden.

Meski demikian, kata dia, setiap kemenko masih bisa meminta info intelijen kepada BIN.

“Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai menko polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko,” kata dia dalam akun twitter resmi, dikutip Minggu (19/7).

Presiden Jokowi sebelumnya resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam Perpres itu, Kemenkopolhukam tidak lagi mengkoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pasal 4 perpres itu menjelaskan bahwa Kemenkopolhukam hanya mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri.

Sementara pada peraturan sebelumnya, Perpres Nomor 43 tahun 2015, menyebutkan bahwa Kemenkopolhukam mengkoordinir BIN.

Di sisi lain, pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam. Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020 itu.

Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.

Kemudian pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet.

Terakhir, penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.

Menurut Mahfud, mengenai penambahan fungsi kemenko memang perlu diatur di dalam Perpres tersebut, sebab kata dia, dalam pelaksanaannya ada tugas-tugas khusus yang insidental penanganannya diberikan khusus oleh Presiden.

Ia mencontohkan dalam penanganan bencana di Palu, penanganan RUU HIP, hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)

“Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus, maka Presiden bisa menunjuk menko untuk melakukan tugas khusus,” kata dia.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pedang Sang Panglima Raja Pulau Tuangku

Next Post

Penjualan Produk Lewat Medsos Tembus Rp344 Triliun di AS

Next Post

Penjualan Produk Lewat Medsos Tembus Rp344 Triliun di AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hadi Karisman Resmi Pimpin BM PAN Abdya: Generasi Muda Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Hadi Karisman Resmi Pimpin BM PAN Abdya: Generasi Muda Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

07/09/2026
Tim Siswa SMKN 1 Labuhanhaji Raih Juara Satu di Ajang Turnamen Futsal

Tim Siswa SMKN 1 Labuhanhaji Raih Juara Satu di Ajang Turnamen Futsal

07/09/2026
HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

07/09/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Keputusan Izin Perwakilan LAZ BSI Maslahat

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan dari Bandara Aceh Terdampak

07/09/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Keputusan Izin Perwakilan LAZ BSI Maslahat

Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Keputusan Izin Perwakilan LAZ BSI Maslahat

07/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Mahfud MD: BIN Kini Langsung di Bawah Presiden

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com