Aceh Timur — Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan penanam 2000 pohon mangrove di gampong Seuneubok Rawang kecamatan Peureulak Timur kabupaten Aceh Timur yang di langsung pada Senin 20 Juli 2020, kegiatan tersebut di laksanakan dalam rangka memperingati hari Adhyaksa ke 60.
Kegiatan yang di labgsungkan Kajari Aceh Timur, Forkopimda bersama dengan masyarakat setempat untuk Kelestarian alam, yang mana kegiatan ini dapat menjaga ekosistem di wilayah pesisir Aceh Timur mulai dari Birem Bayeun hingga ke kecamatan Madat.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada pak kajari yang melakukan penanam pohon mangrove di kegiatan Adhyaksa ke60, saya selaku pimpinan daerah menghimbau kepada masyarakat untuk menyelamatkan mangrove,” ujar Bupati Aceh Timur H Hasbalah bin M Thaib SH.
Kemudian bupati yang kerap di sapa Rocky ini mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga mangrove di Aceh Timur, karena menurutnya mangrove bisa untuk abrasi pantai, dapat menjaga satwa.
“Mangrove ini selain untuk penghijauan bisa juga untuk satwa mangrove ini juga menghasilkan makanan yang luar biasa banyak untuk bibit udang dan ikan, jadi kalau kita jarah hutang mangrove, nah disini mulai dari satwa hingga ikan akan hilang dan ini akan mempengaruhi perekonomian masyarakat, dan kita menghimbau untuk masyarakat agar mangrove di jaga,” ujarnya lagi.
“Hari ini kita 18000 hektare tambak, pesisirnya semua pantai, kalau mangrove tidak ada sebagai penahanan abrasi maka akan rusak tambah masyarakat, oleh karenanya mangrove harus dilindungi. Kalau misal ada masyarakat ingin memanfaatkan mangrove untuk arang, maka ikuti aturan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insya Allah.”
Sementara itu kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widyantoro SIK MH mengatakan bahwa dari segi penegakkan hukum bila mana ada masyarakat yang menebang mangrove untuk kelangsungan hidup. Oleh karenanya hal ini tidak hanya pada Penegakan hukum semata-mata, akan tetapi juga harus di perhatikan untuk perekonomian masyarakat itu sendiri.
“Seperti Penegakkan yang kita lakukan di Bayeun, sebenarnya sesuai dengan ketentuan hukum, tapi di tuntut oleh masyarakat, terkait ekonomi, penghasilan juga hal hidup mereka, ini yang harus kita singkron kan, Bagaimana pemerintah bisa menaungi masyarakat, aktivitas mangrove juga tidak dilakukan penebangan liar. ”
Kemudian kapolres berharap masyarakat menjaga mangrove bila mana mangrove harus di lakukan penebangan mangrove nya sudah tua, maka sebagai mana ketentuan nya mangrove harus di tanam kembali.
“Ketika mangrove yang sudah tua di tebang, maka harus di tanam lagi, jangan sampai setelah di tebang kemudian di tinggal pergi, ini yang harus menjadi tugas kita bersama menjaga mangrove untuk kelangsungan hidup satwa, udang dan ikan untuk menunjang perekonomian masyarakat, ” Demikian pungkasnya.