Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kilogram Ganja di Aceh

Admin1 by Admin1
23/07/2020
in Lintas Timur
0
Polda Metro Bongkar Penyelundupan 336 Kg ‘Ganja Aceh’ dalam Sofa

Ilustrasi. Foto: Tiara Aliya Azzahra

TAMIANG – Personel satuan reserse narkoba polisi resor Kota Langsa berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis ganja di lokasi terpisah setelah sebelumnya polisi melakukan penyamaran menjadi seorang penumpang. Dari tangan ke duanya polisi barang bukti ganja disita seberat 36 kilogram.

Kepala satuan reserse narkoba Polres Langsa, Inspektur polisi satu (Iptu) Yudi Stira Putra mengatakan, polisi berhasil menangkap sopir mobil angkutan umum jenis isuzu jumbo berinisial RS, 35 tahun, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh terlebih dahulu.

“Sebelumnya anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat, jika mobil angkutan umum yang melaju dari arah Banda Aceh menuju kota Langsa pada Selasa, 21 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB kemarin, dan dikendarai RS yang membawa narkoba jenis ganja,” kata Yudi kepada Tagar, Rabu, 22 Juli 2020 malam.

Mendapat informasi itu, kata Yudi, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. “Dan setelah memperoleh informasi yang akurat, saya pun perintahkan beberapa anggota untuk melakukan penyamaran. Dan menunggu mobil tersebut di tepi jalan daerah seputaran gampong Bayeun,” katanya.

Setelah beberapa saat menunggu, akhirnya mobil angkutan yang dikendarai RS pun muncul, petugas yang melakukan penyamaran tersebut menghentikan mobil tersebut seolah olah sebagai penumpang.

“Tidak lama setelah mobil berjalan, petugas yang sudah berada di dalam mobil pun langsung meminta sopir agar menghentikan laju mobilnya, tepatnya di depan SPBU Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Dan seketika itu pula petugas langsung mengamankan RS,” kata Yudi.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, dan berhasil menemukan bungkusan plastik berwarna biru berisikan ganja kering di dalam sebuah kardus dengan dengan berat kurang lebih 6 kilogram.

“RS pun langsung kami gelandang ke Mapolres kota langsa untuk dilakukan pemeriksaan. Saat di interogasi, RS mengaku jika ganja kering itu miliknya dan berencana untuk di jual kembali. Ia juga mengakui jika ganja itu di belinya dari temannya berinisial AZ, 56 tahun, warga Gampong Cot Surani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara seharga Rp 4 juta,” kata Yudi.

Dari pengakuan RS, kata Yudi pihaknya pun langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku di lokasi yang telah di katakan RS pada Rabu 22 Juli 2020. Dan sekira pukul 03.00 WIB pelaku lainnya berinisial AZ pun berhasil diamankan di dalam rumahnya di Desa Cot Seurani, Aceh Utara, Aceh.

“Setelah menangkap AZ dan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya berhasil menemukan 2 karung goni berisi ganja dengan berat sekitar 30 kilogram, beserta satu buah timbangan. Kepada petugas, AZ mengaku bahwa ganja tersebut di dapatkannya dari temannya berinisial J yang berdomisili di Kabupaten Bireuen.

“Kami kembali melakukan pencarian terhadap J, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Sehingga kami memutuskan untuk menerbitkan J dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan kini ke duanya sudah mendekam di sel Mapolres kota Langsa, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,” kata Yudi. []

Sumber: tagar.id

Tags: ganjatamiang
Previous Post

Kurir Narkoba Jaringan Aceh Dan Malaysia Tertangkap

Next Post

Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring

Next Post

Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Posko Bencana Aceh Imbau Warga Terdampak Laporkan Kerusakan Rumah

BNPB Libatkan 220 Mahasiswa Verifikasi Data Kerusakan Rumah Akibat Banjir Aceh Timur

17/01/2026
Ditjen Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Pascabencana di Aceh Utara

Ditjen Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Pascabencana di Aceh Utara

17/01/2026
Inpres Diskresi Dinilai Diperlukan untuk Percepat Pemulihan Aceh

155 Ribu Jiwa di Aceh Masih Bertahan di Pengungsian

17/01/2026
Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana

Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana

17/01/2026
Krak, TNI AD Sebut Baut Hilang di Jembatan Bailey Aceh Sudah Terpasang Kembali

Pembangunan Jembatan di Aceh Timur dan Utara Sangat Mendesak

17/01/2026

Terpopuler

Kartu JKN Sebagai Syarat Buat SIM Dinilai Menyulitkan Masyarakat

“Pansel JPT Aceh Layak Dibubarkan”

16/01/2026

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

UIN Raden Fatah Salurkan Sumor Bor di Aceh

RSUD Aceh Tamiang Aktifkan ICU Mini untuk Layani Korban Bencana

Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kilogram Ganja di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com