BLANGPIDIE – Diduga tanda tangannya dipalsukan, Zulkifli, melalui penasehat hukumnya Rahmat, dan Pujiaman, dari Law Office R2P and Partners melaporkan dua pengacara Miswar dan Erisman, ke Polres Aceh Barat Daya, tanggal 21 Juli 2020 lalu dengan Nomor : LP-B/46/VII/RES.1.24./2020/SPKT.
Rahmat yang didampingi Pujiaman dan Zulkifli melalui pers rilis yang dikirimkan kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) mengatakan, kliennya bernama Zulkifli, SH pada awalnya merupakan salah satu penerima kuasa dari Aminal Adil tertanggal 27 Mei 2017 yang di dalam surat kuasa tersebut adanya Miswar, SH., Erisman, SH. dan Zulkifli, SH.
Surat kuasa tersebut diperuntukkan untuk memasukkan gugatan atas nama Aminah Adil tertanggal register 30 Mei 2017 dengan Perkara Nomor : 5/Pdt.G/2017/PN. Ttn. Lalu gugatan tersebut dicabut.
Kemudian, mereka memasukkan lagi Gugatan baru tanggal 13 Juli 2017 dengan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2017.PN. Ttn dengan surat kuasa yang sama. Padahal, sejak itu kliennya tidak pernah tahu bahwa mereka memasukkan lagi Gugatan atas nama Aminal Adil hingga putusan Akhir.
“Ketika, putusan akhir itu sudah ada, lalu mereka memasukkan lagi kontra memori banding tertanggal 15 Maret 2018, dimana di dalam surat kontra memori banding tersebut, tanda tangan klien kami di palsukan. Padahal untuk memasukkan kontra memori banding, mereka bisa saja membuat surat kuasa baru tanpa harus memasukkan nama klien kami dalam surat kontra memori banding,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, dokumen tersebut didapatkannya pada tanggal 16 Juli 2020 setelah pemberi kuasa perkara tersebut, Aminal Adil mencabut surat kuasa tertanggal 17 Mei 2017 pada tanggal 3 juli 2020 di depan panitera Pengadilan Negeri Blangpidie, Rafinal.
“Jadi panitera PN Blangpidie meminta kami penerima kuasa Aminal Adil untuk menandatangi surat pencabutan kuasa dan kuasa baru kepada ARZ dan Rekan di depan Panitera, walaupun kami sudah pertanyakan bahwa penandatanganan surat kuasa di depan panitera tidak ada dasar hukumnya,” ucap Rahmat.
Setelah pencabutan surat kuasa tersebut, Aminal Adil memberikan kuasa kepada kantor Hukum ARZ dan Rekan pada tanggal 3 juli 2020 untuk permohonan eksekusi objek Aminal Adil.
Kemudian, setelah menerima kuasa dari Aminal Adil tetanggal 3 Juli 2020, Zulkifli, SH atas nama kantor Hukum ARZ dan Rekan melakukan penelusuran dokumen perkara Aminal Adil Nomor : 6/Pdt.G/2017/PN.Ttn di Pengadilan Negeri Blangpidie, lalu dari PN Blangpidie mengatakan bahwa PN Blangpidie belum menerima delegasi penetapan eksekusi dari PN Tapaktuan.
Setelah menuju ke PN Tapaktuan dan memasukkan permintaan delegasi penetapan eksekusi. PN Tapktuan mengatakan sudah mengirimkan delegasi penetapan eksekusi oleh PN Blangpidie. ARZ dan Rekan kembali menuju ke PN Blangpidie dengan balasan surat PN Tapaktuan, namun PN Blangpidie juga kembali membalas bahwa surat yang ARZ dan Rekan maksud belum diterima.
Selanjutnya, atas nama Kantor Hukum ARZ dan Rekan kembali mengajukan permohonan permintaan berkas perkara Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Ttn di PN tapaktuan. Namun pihak PN Tapaktuan tidak bisa memberikan dengan alasan bahwa dokumen itu adalah produk PN Tapktuan dan tidak bisa diberikan. Kemudian kembali mengajukan permohonan permintaan berkas atas nama pribadi Zulkifli, SH. yang merupakan salah satu penerima kuasa Aminah Adil, dari permohonan tersebut keluarlah berkas perkara Aminah Adil perkara Nomor : 6/Pdt.G/2017/PN Ttn.
“Jadi dari data di dokumen tersebut, klain kami mendapatkan bukti pemalsuan tanda tangan atas namanya (Zulkifli, SH) dalam surat kontra memori banding itu yang diduga dilakukan oleh Miswar, SH. dan Erisman, SH. Makanya, kami laporkan ke dua pengacara tersebut,” ucap Rahmat.
Terpisah, Miswar SH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, kepada media mengatakan, kalau ia dan rekannya Erisman telah mengetahui tentang laporan itu, dan menyampaikan, jika menurut Zulkifli bahwa tanda tangannya dipalsukan itu merupakan haknya.
” Ya, kami telah mengetahui kalau saya dan Pak Erisman telah dilaporkan ke Polisi, itu hak Pak Zulkifli melaporkan ke polisi, tidak ada masalah. Kami ikut proses saja, biar jelas perkaranya,” kata Miswar.
Reporter: Rusman