TEKENGON – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan sertifikat hasil uji laboratorium limbah PT. Jaya Media Internusa yang mengelola getah vinus menjadi minyak terpentin, Jum’at (24/7/2020)
Diketahui sebelumnya, ratusan masyarakat melakukan aksi dan menyegel pabrik PT. Jaya Media Internusa. Pabrik getah tersebut diduga membuang limbah sesuka hati ke sungai dan asap pekat ke udara wilayah Kampung Kute Baru Kecamatan Linge.
Kemudian Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Aceh Tengah mengambil sampel pada Kamis 16 Juli 2020 lalu, untuk diteliti zat kimianya dan tingkat bahaya kepada masyarakat dan dampak kepada lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Subhan Sahara menjelaskan dikeluarkan hasil uji laboratorium ini adalah bentuk transfaransi DLHK kepada publik.
“Sudah kita lakukan uji laboratorium limbah PT Jaya Media Internusa dan kita berikan juga informasi ke publik,” tutur Subhan Sahara
Dari hasil uji Laboratorium tersebut bahwa ditemukan limbah PT. Jaya Media Internusa mencemari aliran sungai milik warga setempat. Dari hasil peninjauan lapangan, temuan lain yaitu, outlet akhir Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pabrik Minyak Terpentin tidak dilakukan pemeliharaan keberadaan tumbuhan enceng gondok, tanaman obor, tanaman tebuan atau tanaman air lainnya sebagaimana yang tercantum dalam dokumen UKL UPL.
Selain itu masyarakat diresahkan dengan adanya emisi gas buang yang berasal pabrik getah tersebut, Subhan Sahara mengatakan pihaknya belum bisa melakukan uji laboratorium dampak gas buang yang mencemari udara dikarekan terkendala oleh minimnya alat laboratorium di Aceh Tengah.
“Sementara untuk limbah gas buang yang mencemari udara kita belum lakukan uji lab, karena alatnya kita tidak punya,” tambah Subhan Sahara
Subhan Sahara menambahkan pihaknya telah mengirimkan surat hasil uji laboratorium serta imbauan mematuhi aturan demi kebaikan lingkungan masyarakat setempat kepada Direktur Utama PT. Jaya Media Internusa dengan nomor. 660/839/DLH/2020.
Dalam Surat tersebut DLHK mendesak PT Jaya Media Internusa segera memperbaiki sistem Instalasi lengolahan air limbah pabrik minyak terpentin dan membuat bak kontrol berisi ikan dan tanaman air sebagai upaya pemantauan kualitas air limbah pabrik. Kemudian melakukan uji emisi gas buang yang berasal dari kegiatan operasional pabrik minyak terpentin untuk kemudian dilakukan pengelolaan dan pemantauannya.
“Melaksanakan seluruh upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL UPL, semoga saran ini dapat diindahkan,” tutup Subhan Sahara.
Reporter: Romadani