Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Terbukti Cemari Lingkungan, DLHK Aceh Tengah Surati Direktur PT. Jaya Media Internusa

Atjeh Watch by Atjeh Watch
24/07/2020
in Lintas Tengah
0

TEKENGON – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan sertifikat hasil uji laboratorium limbah PT. Jaya Media Internusa yang mengelola getah vinus menjadi minyak terpentin, Jum’at (24/7/2020)

Diketahui sebelumnya, ratusan masyarakat melakukan aksi dan menyegel pabrik PT. Jaya Media Internusa. Pabrik getah tersebut diduga membuang limbah sesuka hati ke sungai dan asap pekat ke udara wilayah Kampung Kute Baru Kecamatan Linge.

Kemudian Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Aceh Tengah mengambil sampel pada Kamis 16 Juli 2020 lalu, untuk diteliti zat kimianya dan tingkat bahaya kepada masyarakat dan dampak kepada lingkungan sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Subhan Sahara menjelaskan dikeluarkan hasil uji laboratorium ini adalah bentuk transfaransi DLHK kepada publik.

“Sudah kita lakukan uji laboratorium limbah PT Jaya Media Internusa dan kita berikan juga informasi ke publik,” tutur Subhan Sahara

Dari hasil uji Laboratorium tersebut bahwa ditemukan limbah PT. Jaya Media Internusa mencemari aliran sungai milik warga setempat. Dari hasil peninjauan lapangan, temuan lain yaitu, outlet akhir Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pabrik Minyak Terpentin tidak dilakukan pemeliharaan keberadaan tumbuhan enceng gondok, tanaman obor, tanaman tebuan atau tanaman air lainnya sebagaimana yang tercantum dalam dokumen UKL UPL.

Selain itu masyarakat diresahkan dengan adanya emisi gas buang yang berasal pabrik getah tersebut, Subhan Sahara mengatakan pihaknya belum bisa melakukan uji laboratorium dampak gas buang yang mencemari udara dikarekan terkendala oleh minimnya alat laboratorium di Aceh Tengah.

“Sementara untuk limbah gas buang yang mencemari udara kita belum lakukan uji lab, karena alatnya kita tidak punya,” tambah Subhan Sahara

Subhan Sahara menambahkan pihaknya telah mengirimkan surat hasil uji laboratorium serta imbauan mematuhi aturan demi kebaikan lingkungan masyarakat setempat kepada Direktur Utama PT. Jaya Media Internusa dengan nomor. 660/839/DLH/2020.

Dalam Surat tersebut DLHK mendesak PT Jaya Media Internusa segera memperbaiki sistem Instalasi lengolahan air limbah pabrik minyak terpentin dan membuat bak kontrol berisi ikan dan tanaman air sebagai upaya pemantauan kualitas air limbah pabrik. Kemudian melakukan uji emisi gas buang yang berasal dari kegiatan operasional pabrik minyak terpentin untuk kemudian dilakukan pengelolaan dan pemantauannya.

“Melaksanakan seluruh upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL UPL, semoga saran ini dapat diindahkan,” tutup Subhan Sahara.

Reporter: Romadani

Previous Post

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Zulkifli Laporkan Dua Pengacara ke Polres Abdya

Next Post

Cara Baru Kadisbudpar Aceh Sapa Seniman di Taman Budaya

Next Post

Cara Baru Kadisbudpar Aceh Sapa Seniman di Taman Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

05/04/2026
Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026
Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

05/04/2026
Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

05/04/2026
Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

05/04/2026

Terpopuler

Terbukti Cemari Lingkungan, DLHK Aceh Tengah Surati Direktur PT. Jaya Media Internusa

24/07/2020

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com