TAKENGON- DPRK Aceh Tengah mengadakan rapat kerja merumuskan permasalahan getah pinus di Kabupaten Aceh Tengah diatur Intruksi Gubernur No.03/INSTR/2020 terkait moratorium penjualan getah pinus tidak diizinkan keluar wilayah Aceh, Rabu (28/7/2020)
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega didampingi oleh Muchsin Hasan Sebgai ketua Komisi C yang menangani permasalahan perusahaan getah pinus.
Junaidi sebagai Ketua Organda Aceh Tengah menyampaikan kekesalannya kepada pemerintah terkait aturan yang dibuat yang dinilai sangat merugikan pihaknya. Dengan tidak diizinkan penjualan getah keluar daerah para dupir truck kehilangan pekerjaan.
“Kami atas nama Organda Aceh Tengah menolak aturan yang dibuat oleh Gubernur. Kami minta pemerintah mengkaji ulang peraturan ini,” ungkap Juanaidi.
Hal senada juga disampaikan Lutfi, Perwakilan dari Organda Aceh Tengah yang menyebutkan dengan adanya aturan tersebut mematahkan semanagat para supir ditambah lagi cicilan kredit yang harus dibayar.
“Tolong dicabut segala aturan yang memberatkan kami. Kalau ini tidak dicabut, kami akan stop angkutan sembako ke Aceh Tengah,” tuturnya
Pengusaha getah juga menjelaskan jika sebelum dikeluarkannya peraturan ini pihaknya sudah terlebih dahulu menjalin kontrak dengan perusahaan luar wilayah Aceh. Serta harga yang ditetapkan pemerintah lokal sangat murah dibandingkan dengan harga di luar wilayah, sehingga peraturan ini membuat para pengusaha dirugikan.
“Kami minta agar peraturan ini dikaji ulang ini sangat tidak efektif dan menyebabkan monopoli akan adanya penguasaan pasar. Agar tidak merugikan semua pihak, kalaupun diwajibakan di daerah harganya tolong disamakan dan kita pikirkan juga nasib rekan-rekan organda ini,” tutur Darsono.
Situasi rapat sempat memanas lantaran para supir yang tergabung dalam organda berteriak dalam ruang rapat mengeluarkan kekecewaanya selama ini merasa diberatkan oleh aturan Gubernur tersebut.
“Di mana keadilan? Kami kecewa, pikirkan nasip kami,” teriakan itu dilontarkan berkali-kali oleh gabungan supir tersebut.
Setelah mendengar semua keluhan yang ada, seluruh Anggota DPRK yang hadir menilai aturan pemerintah Aceh maupun Pemerintah Daerah Aceh Tengah tidak efektif sehingga perlu adanya kajian ulang dengan melibatkan semua pihak.
Salah satunya diungkapkan Muchsun Hasan (GOLKAR) sebagai Ketua Komisi C yaitu aturan yang diberlakukan sekarang belum mencakup atau tidak koehersif sehinnga banyak pihak yang dirugikan, dan menambakan akan ada Pansus DPRK dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Aturan tersebut tidak efektif jadi perlu melibatkan DPRK dan semua pihak untuk meninjau ulang. Setelah hari raya kurban akan dibentuk Pansus DPRK untuk mendalami permasalahan ini,” tutur Muchsin
DPRK Aceh Tengah membuat 16 keputusan dalam rapat kerja tersebut termasuk perusahaan yang belum mendapatkan izin resmi diberhentikan beroprasi dalam jangka waktu yang tidak ditentuakan, serta mulai esok hari membolehkan pengusaha getah dan organda bekerjasama menjual getah keluar Aceh.
Dinas terkait yang hadir pada kesempatan tersebut ialah BUMD, Dinas Kehutana, DLHK, Perizinan, Dinas Perhubungan, serta Kabag Ekonomi. Mereka bersepakat bahwa aturan ini dapat dikaji ulang dan membuat kebijakan lebih berpihak kepada masyarakat seperti yang sudah diputuskan DPRK Aceh Tengah.
Reporter: Romadani