BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh melakukan audiensi dengan Dinas Syariat Islam (DSI), Majelis Adat Aceh (MAA) dan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah di Aula MPU Kota Banda Aceh, Kamis (6/8/2020).
Ketua MPU Kota Banda Aceh, Teugku Damanhuri Basyir mengatakan, audiensi ini dilakukan untuk mengkaji permasalahan hukum bermain domino yang sedang marak di beberapa tempat di Kota Banda Aceh.
“Topik kita hari ini kajian masalah domino yang sudah menggejala dan meresahkan warga Kota Banda Aceh,” katanya.
Menurutnya, secara hukum Islam segala sesuatu perbuatan walaupun perbuatan itu halal namun menjurus kepada perbuatan yang diharamkan maka hukumnya adalah haram.
“Untuk itu kita mengambil langkah dan sikap mestinya domino dihilangkan di Banda Aceh,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Alizar meminta kepada MPU Kota Banda Aceh agar mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk tausyiah kepada Wali Kota Banda Aceh untuk mengatur regulasi dalam menindak para pemain domino.
“Jadi kita harap MPU mengeluarkan sebuah tausyiah tentang hukum bermain domino sehingga pemko mengeluarkan kebijakan yang menjadi landasan petugas sebelum bertindak,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Teungku Damhuri berencana mengeluarkan tausyiah kepada Wali Kota Banda Aceh dalam waktu dekat ini.
“Jadi kita nanti hanya membuat tausiah lalu kita sampaikan kepada wali kota untuk mengeluarkan kebijakan. Kebijakan itulah yang bisa menjadi pegangan bagi petugas di lapangan,” tanggapnya.
Ia berharap, nantinya kebijakan yang akan ditetapkan oleh Wali Kota Banda Aceh dapat memberi dampak positif bagi warga Kota Banda Aceh. Pasalnya, bermain domino dinilai rentan menjurus ke perjudian yang dapat meresahkan warga.
“Kami minta lebih baik waktu kosong digunakan kepada perbuatan-perbuatan yang baik seperti membaca, diskusi, duduk bersama keluarga itu jauh lebih baik dari pada membuang masa di warung kopi bermain domino, apalagi sampai meninggalkan salat,” harapnya.
Wakil Ketua Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh Mulyadi Thaib sepakat agar tidak ada lagi warga bermain domino di kota itu.
“Contoh ada satu tempat yang kita tahu bersama, habis maghrib orang sudah mulai berkumpul di situ (untuk bermain domino), itu sangat mengganggu lingkungan dan menyianyiakan waktu juga mendekati perjudian,” jelasnya.
“Harapanya ke depan kalau bisa memang domino itu tidak boleh lagi di Banda Aceh sehingga generasi kita itu bisa melakukan hal-hal yang lebih positif,” harapnya.
Sumber: Okezone.com