Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Gugus Tugas Aceh Timur Percepat Penyusunan Sanksi Pelanggar Prokes

Atjeh Watch by Atjeh Watch
03/09/2020
in Lintas Timur
0

IDI – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Timur melaksanakan percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, S.STP., M.AP saat memimpin rapat gabungan tim gugus tugas pada hari Rabu (02/09/2020) di Posko GTPP COVID-19 Aceh Timur atau Kantor BPBD Aceh Timur di Idi.

“Penyusunan draf Peraturan Bupati ini menjadi acuan dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dimana merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden dan pada hari ini dibahas bersama dengan unsur kejaksaan, kepolisian dan perangkat daerah terkait,” kata Sekda M. Ikhsan Ahyat yang juga sebagai Sekretaris GTPP COVID-19 Kabupaten Aceh Timur.

Rapat dimulai dengan pemaparan draf yang telah disusun oleh Muhsin, SH selaku Kasubbag Perundang-undangan Setdakab Aceh Timur yang membacakan pasal demi pasal yang lalu ditanggapi oleh para undangan rapat. “Rancangan Perbup ini menjadi dasar, pedoman dan rujukan dalam pengenaan sanksi yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujar Muhsin.

Sanksi administratif ini terbagi 3 (tiga) tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis, untuk sedang mulai dari pengambilan kartu identitas sampai kerja sosial sedangkan sanksi berat yaitu pengenaan denda uang hingga pembekuan atau pemberhentin ijin usaha bagai pelaku ekonomi. “Sanksi di diberikan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan baik bersifat orang perorangan maupun pemilik/pelaku usaha dalam Kabupaten Aceh Timur, ” sebut Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran, SE, MM.

“Saat Perbup ini diberlakukan -paling lambat minggu depan- dan menjadi produk hukum maka akan disosialisasikan kepada masyarakat termasuk melalui kegiatan sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan yang sudah berjalan selama seminggu ini oleh tim gabungan dari GTPP COVID-19 yang berlokasi di 24 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur,” kata Ashadi, SE, MM selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Timur.

Reporter: Irwansyah

Tags: aceh timurCerita PidieIDI
Previous Post

Sekda Aceh Tinjau Kesiapan GEMA di 4 Kabupaten

Next Post

Positif Covid-19 Terus Bertambah, 7 Kabupaten/Kota di Aceh Zona Merah

Next Post
Hadiri Pesta di Spanyol, Pangeran Belgia Positif Covid-19

Positif Covid-19 Terus Bertambah, 7 Kabupaten/Kota di Aceh Zona Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenag Serahkan Bantuan untuk Masyarakat dan Masjid di Aceh Utara

Kemenag Serahkan Bantuan untuk Masyarakat dan Masjid di Aceh Utara

14/01/2026
Korban TPPO Asal Aceh Utara Diminta Tebusan Rp40 Juta, Haji Uma Koordinasi dengan KBRI

Korban TPPO Asal Aceh Utara Diminta Tebusan Rp40 Juta, Haji Uma Koordinasi dengan KBRI

14/01/2026
Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

14/01/2026
PUPR Aceh Bersihkan Longsor di Ruas Peureulak–Lokop–Batas Gayo Lues

PUPR Aceh Bersihkan Longsor di Ruas Peureulak–Lokop–Batas Gayo Lues

14/01/2026
Dinas ESDM Aceh Terjunkan 70 Relawan Bersihkan Sekolah di Aceh Tamiang

Dinas ESDM Aceh Terjunkan 70 Relawan Bersihkan Sekolah di Aceh Tamiang

14/01/2026

Terpopuler

Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

14/01/2026

Banjir Aceh Diduga Akibat Hilangnya 1.100 Hektar Hutan di DAS Jambo Aye

Krak, Harga Emas di Banda Aceh Capai Rp8 Juta per Mayam

Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu ke Jakarta

Pemkab Pijay Salurkan Beras CPP Bagi Korban Banjir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com