Banda Aceh – 38 personel Polresta Banda Aceh mendapat penghargaan dari Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada karena dinilai berprestasi. Mereka diberi penghargaan karena berhasil mengungkap berbagai kasus di antaranya kasus pembunuhan hingga korupsi Rp 2,6 miliar.
“Ada empat kasus yang berhasil diungkap personel Polresta Banda Aceh, di antaranya kasus korupsi pada UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Perternakan Aceh dengan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar dan mengamankan dua tersangka,” kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Personel yang mendapat penghargaan di antaranya Kasat Reskrim AKP M Taufiq, Kasat Sabhara AKP Mawardi, Ps Kanitidik II Satreskrim IPDA Deno Wahyudi, Ps Kanitidik V Ipda Krisna Nanda Aufa, Kapolsek Peukan Bada Iptu Iskandar Muda, Brigadir Satlantas Aipda Khairul Fahmi, serta personel lainnya. Penghargaan diserahkan pagi tadi.
Menurut Satya, kasus lain yang diungkap personel Satreskrim yaitu kasus penjualan 6,3 kilogram sisik trenggiling serta 115 duri landak. Kasus lain adalah pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri dengan waktu kurang dari 24 jam di Desa Lamteh Banda Aceh serta mengamankan satu orang tersangka.
“Personel Satlantas juga menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 4 kilogram. Penangkapan dilakukan saat razia kelengkapan kendaraan bermotor,” ujar Satya.
Satya mengatakan penghargaan tersebut diatur di dalam peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2011 tentang pemberian penghargaan di lingkungan Polri. Penghargaan tersebut, katanya, merupakan motivasi bagi para personel.
“Keberhasilan ini tidak akan mampu diwujudkan tanpa kerja yang maksimal serta konsistensi personel, pemberian penghargaan merupakan hak mutlak bagi seluruh anggota polri, penghargaan dari pimpinan yang diberikan kepada anggota berdasarkan prestasi kerja yang bersangkutan dengan kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan kinerjanya,” jelas Satya.