BANDA ACEH – Kabar gembira bagi seluruh warga Aceh. Nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya ditahan di Thailand setelah ditangkap karena melewati batas negara akhirnya bakal segera bebas.
Sebanyak 51 nelayan asal Aceh Timur mendapat amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X.
“Alhamdulillah, saya baru mendapat kabar mengemberikan dari pihak Kemlu RI terkait nasib para nelayan asal Aceh Timur yang selama ini ditahan di Thailand,” kata Iskandar Usman Alfarlaky, Jumat malam 11 September 2020.
Iskandar merupakan salah seorang yang fokus memperjuangkan kebebasan nelayan asal Aceh Timur ini.
“Pihak Kemlu menyampaikan informasi setelah melalui berbagai upaya, pada Selasa, 28 Juli 2020, sebanyak 51 orang ABK WNI yang tengah menjalani tahanan di Phang Ngah, Thailand Selatan mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X,” kata Iskandar.
“Kita haturkan terima kasih kepada pihak Konsulat RI di Songkhla, Thailand telah memberikan pelindungan terhadap para ABK berupa pendampingan hukum, penyediaan jasa penerjemah, kunjungan ke penjara dan pemberian bantuan logistik, serta bantuan komunikasi selama ini.”
Menurutnya, 51 ABK yang dibebaskan ini merupakan bagian dari 6 orang ABK di bawah umur yang telah berhasil dipulangkan sebelumnya atas kerjasama Kemlu dan Konsulat RI Songkhla ke Indonesia pada 16 Juli 2020 lalu.
“Terima kasih juga upaya menindaklanjuti amnesti ini dari pihak Kemlu bersama KBRI Bangkok dan KJI Songkla dengan berkordinasi otoritas Imigrasi Thailand.”
“Kita juga sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Raja Thailand atas pemberian amnesti tersebut, dan proses repatriasi para ABK ke tanah air,” ujar anggota DPR Aceh Fraksi PA dari Aceh Timur ini lagi.