BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus korupsi yaitu Dr Iqbal dan Wiki Noviandi. Keduanya sebelumnya dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara.
Dikutip dari SIPP PN Banda Aceh, Jumat 26 Juni 2026, amar putusan untuk kedua terdakwa seperti menyatakan terdakwa I Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A. Bin Saifuddin Harun dan Terdakwa II Dr. Iqbal, S.T., M.T. Bin (Alm.) Mahyiddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai didakwakan oleh Penuntut Umum.
Kedua, membebaskan Terdakwa I Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A. Bin Saifuddin Harun dan Terdakwa II Dr. Iqbal, S.T., M.T. Bin (Alm.) Mahyiddin oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak).
Memerintahkan agar para Terakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota serta memulihkan hak-hak para Terdakwa tersebut di atas dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Muhammad Jamil dengan anggota Anda Ariansyah sudah R Deddy Harryanto. Putusan itu diketok pada Senin (22/6) lalu.
Atas putusan itu, JPU sudah menyatakan banding sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap.






