Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dua Terdakwa Korupsi Kasus Tempat Cuci Tangan Divonis Bebas

redaksi by redaksi
27/06/2026
in Lintas Timur
0
Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus korupsi yaitu Dr Iqbal dan Wiki Noviandi. Keduanya sebelumnya dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara.

Dikutip dari SIPP PN Banda Aceh, Jumat 26 Juni 2026, amar putusan untuk kedua terdakwa seperti menyatakan terdakwa I Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A. Bin Saifuddin Harun dan Terdakwa II Dr. Iqbal, S.T., M.T. Bin (Alm.) Mahyiddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai didakwakan oleh Penuntut Umum.

Kedua, membebaskan Terdakwa I Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A. Bin Saifuddin Harun dan Terdakwa II Dr. Iqbal, S.T., M.T. Bin (Alm.) Mahyiddin oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak).

Memerintahkan agar para Terakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota serta memulihkan hak-hak para Terdakwa tersebut di atas dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Muhammad Jamil dengan anggota Anda Ariansyah sudah R Deddy Harryanto. Putusan itu diketok pada Senin (22/6) lalu.

Atas putusan itu, JPU sudah menyatakan banding sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap.

Previous Post

Tuanku Muhammad Ajak Generasi Muda Kota Banda Aceh Jadi Pelopor Gerakan “Berani Tolak Narkoba”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Kasus Tempat Cuci Tangan Divonis Bebas

27/06/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Tuanku Muhammad Ajak Generasi Muda Kota Banda Aceh Jadi Pelopor Gerakan “Berani Tolak Narkoba”

27/06/2026
Pemkab Aceh Barat Kaji Potensi Penerimaan PAD Pelabuhan

Pemkab Aceh Barat Kaji Potensi Penerimaan PAD Pelabuhan

27/06/2026
Batu Giok Aceh Peroleh Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Batu Giok Aceh Peroleh Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual

27/06/2026
APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

27/06/2026

Terpopuler

Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Kasus Tempat Cuci Tangan Divonis Bebas

27/06/2026

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Tokoh Gayo Serta Lia Minta Menteri PU Segera Ganti Plt Kepala BPJN Aceh

Brgijen Ruddi Setiawan Diangkat Jadi Kapolda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com