Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) APBK perubahan Tahun Anggaran 2020.
Penandatanganan bersama nota kesepakatan ini dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang berlangsung di gedung utama DPRK Banda Aceh, Jumat (11/9/2020) malam.
KUA-PPAS yang disepekati adalah Rp1.36 T, nantinya akan menjadi pedoman dalam pembahasan anggaran.
Dengan jumlah tersebut, Wali Kota mengarahkan SKPD untuk lebih selektif memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang pro rakyat pada belanja daerah yang direncanakan pada APBK Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan usul dan saran yang disampaikan dewan.
Dalam sambutannya, Aminullah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada anggota DPRK yang telah mencurahkan energi dan pikiran untuk melakukan pembahasan secara cermat dan tepat terhadap KUA dan PPAS perubahan tahun ini.
Dalam penyampaian tanggapannya terhadap usul, saran dan pendapat Badan Anggaran Dewan, Wali Kota Aminullah menjelaskan beberapa kebijakan terkait penanganan COVID-19 di Banda Aceh dimana adanya lonjakan kasus.
Ia juga mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh telah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp24,6 Milyar.
Selain anggaran refocusing tersebut, Pemko juga menerima bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp10 Milyar.
“Adapun langkah-langkah yang telah, sedang dan akan dilaksanakan dalam rangka penanganan COVID-19, yaitu menyediakan dan merehabilitasi ruang rawat inap bagi pasien yang positif COVID-19 di Rumah Sakit Umum Meuraxa dan Rumah Sakit Cut Meutia Keudah sebagai tempat isolasi bagi
pasien yang positif COVID-19.
Kemudian menyediakan sarana dan prasana peralatan laboratorium untuk tes PCR COVID-19 di Rumah Sakit Umum Meuraxa, pelaksanaan rapid test untuk lebih kurang sejumlah 8.000 test dan telah dilaksanakan sejumlah 3.151 test, pelaksanaan PCR-SWAB sejumlah 2.350 test.
Wali Kota juga menyampaikan telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta melakukan desinfeksi massal di Kota Banda Aceh.
Lanjutnya, untuk pemulihan ekonomi warga kota, Pemko juga telah melakukan penyaluran bantuan sosial berupa sembako, uang tunai dan bantuan lainnya dan juga Pemberdayaan UMKM lokal, pemberian insentif modal kerja bagi pelaku UMKM dan pemberian peralatan usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Wali Kota juga menambahkan pelaksanaan proses belajar mengajar di kondisi pandemi, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah melakukan upaya-upaya melalui program E-Belajar yang dikembangkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sehingga siswa dan siswi tidak tertinggal pelajaran atau kurikulum tahun ajaran 2020/2021.[]