TAKENGON – Kabupaten Aceh Tengah akan kembali memberlakukan belajar tatap muka. Hal tersebut disampaikan Dinas Pendidikan Aceh Tengah melalui Rusli sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Selasa, (15/9/2020).
Rusli mengatakan, sesuai hasil keputusan tiga Dinas yaitu Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, dan Kepala Kemenag Aceh Tengah, proses belajar tatap muka akan kembali diadakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Tiga dinas melakukan rapat tentang kesiapan belajar tatap muka di Aceh Tengah yang akan dimulai tanggal (21/9/202) Senin mendatang,” ujar Rusli.
Rusli menambahkan, atas dasar penetapan Tim Gugus Tugas Covid-19 yang menentukan zona di 14 Kecamatan Kabupaten Aceh Tengah. Pihaknya hanya memberlakukan belajar tatap muka bagi kecamatan zona hijau dan kuning.
Zona hijau ada enam kecamatan diantaranya, Kecamatan Rusip, Celala, Atu Lintang, Jagong Jeget, Linge dan Ketol. Sedangkan zona kuning ada dua Kecamatan diantaranya Kecamatan Silih Nara dan Kecamatan Bies. Selebihnya zona orange dan merah tidak diberikan izin belajar tatap muka.
“Delapan Kecamatan ini zona hijau dan kuning diperbolehkan belajar tatap muka,” tambah Rusli
Selanjutnya Rusli mengatakan jika hasil rapat tiga dinas ini akan disampaikan kepada Bupati Aceh Tengah terkait di berlakukan belajar tatap muka di delapan kecamatan kabupaten Aceh Tengah.
Reporter: Romadani