Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Denda Rp 100 Ribu bagi Warga Tak Bermasker di Banda Aceh Berlaku Hari Ini

Admin1 by Admin1
16/09/2020
in Nanggroe
0
Aminullah Jadi Pembicara Nasional Soal KTR dan Pencegahan Covid-19

Banda Aceh – Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona di Banda Aceh diterapkan mulai hari ini. Warga yang tidak mengenakan masker bakal dikenai sanksi adat atau denda Rp 100 ribu.

“Masa sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 51 sudah selesai. Sudah waktunya kita operasi. Razia dan penindakan mulai diterapkan sore ini,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Selasa (15/9/2020).

Perwal nomor 51 mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam aturan itu, warga diminta mematuhi 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Menurut Aminullah, razia bagi pelanggar bakal dilakukan oleh petugas Satpol PP-WH, polisi, TNI, serta unsur terkait. Lokasi razia dimulai dari depan Masjid Raya Baiturrahman hingga warung kopi dan tempat keramaian.

“Saat razia, sanksi langsung diterapkan di tempat, apakah denda atau kerja sosial untuk memberi efek jera,” jelas Aminullah.

Aminullah mengajak semua masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. “Ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, demi keselamatan kita bersama,” jelas Aminullah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banda Aceh Bachtiar, mengatakan razia ini direncanakan digelar hingga tiga bulan ke depan. Lokasi razia di antaranya di seputaran Masjid Raya Baiturrahman, Pasar Aceh, Peunayong, Jalan Daud Beureueh, Jalan Teuku Umar, Taman Sari, hingga ke warkop-warkop.

“Razia dan penerapan sanksi ini akan kita berlakukan mulai hari ini hingga Desember nanti,” jelas Bachtiar.

Seperti diketahui, ada tiga sanksi yang dapat dikenakan bagi perseorangan yang melanggar protokol kesehatan di Banda Aceh. Sanksi itu, yakni kerja sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum, sanksi administratif yaitu denda Rp 100 ribu dan sanksi adat yakni mengaji, mengumandangkan azan selama seminggu atau mengikuti pengajian di desa selama empat hari.

Sedangkan bagi tempat usaha, sanksinya meliputi denda administratif berupa denda Rp 250 ribu bagi usaha kecil dan Rp 500 ribu bagi usaha besar. Selain itu, ada sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sumber: detik.com

Previous Post

BMKG Aceh: Cuaca Labil Akibat Gangguan di Atmosfer Sumatra

Next Post

Hasil Swab Positif Covid-19, Nakes RSUD Datu Beru Takengon Meninggal Dunia

Next Post
Hasil Swab Positif Covid-19, Nakes RSUD Datu Beru Takengon Meninggal Dunia

Hasil Swab Positif Covid-19, Nakes RSUD Datu Beru Takengon Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Dampingi 18 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand

Pemkab Dampingi 18 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand

04/05/2026
18 Nelayan Aceh Timur Ditahan Otoritas Thailand, 1 Dibebaskan

18 Nelayan Aceh Timur Ditahan Otoritas Thailand, 1 Dibebaskan

04/05/2026
Aceh Barat Sudah Salurkan Rp395 Juta Bantuan untuk Pasien Rujukan

Aceh Barat Sudah Salurkan Rp395 Juta Bantuan untuk Pasien Rujukan

04/05/2026
FK USK Lakukan Sosialisasi S2 MKM di 5 Kabupaten/Kota

FK USK Lakukan Sosialisasi S2 MKM di 5 Kabupaten/Kota

04/05/2026
Prodi Studi Islam Pascasarjana STAI Nusantara Adakan Studium General

Prodi Studi Islam Pascasarjana STAI Nusantara Adakan Studium General

04/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

Ikhwan Ambiya Resmi Nahkoda KAMMI UIN Ar-Raniry

Denda Rp 100 Ribu bagi Warga Tak Bermasker di Banda Aceh Berlaku Hari Ini

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com