Banda Aceh – Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona di Banda Aceh diterapkan mulai hari ini. Warga yang tidak mengenakan masker bakal dikenai sanksi adat atau denda Rp 100 ribu.
“Masa sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 51 sudah selesai. Sudah waktunya kita operasi. Razia dan penindakan mulai diterapkan sore ini,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Selasa (15/9/2020).
Perwal nomor 51 mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam aturan itu, warga diminta mematuhi 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Menurut Aminullah, razia bagi pelanggar bakal dilakukan oleh petugas Satpol PP-WH, polisi, TNI, serta unsur terkait. Lokasi razia dimulai dari depan Masjid Raya Baiturrahman hingga warung kopi dan tempat keramaian.
“Saat razia, sanksi langsung diterapkan di tempat, apakah denda atau kerja sosial untuk memberi efek jera,” jelas Aminullah.
Aminullah mengajak semua masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. “Ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, demi keselamatan kita bersama,” jelas Aminullah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banda Aceh Bachtiar, mengatakan razia ini direncanakan digelar hingga tiga bulan ke depan. Lokasi razia di antaranya di seputaran Masjid Raya Baiturrahman, Pasar Aceh, Peunayong, Jalan Daud Beureueh, Jalan Teuku Umar, Taman Sari, hingga ke warkop-warkop.
“Razia dan penerapan sanksi ini akan kita berlakukan mulai hari ini hingga Desember nanti,” jelas Bachtiar.
Seperti diketahui, ada tiga sanksi yang dapat dikenakan bagi perseorangan yang melanggar protokol kesehatan di Banda Aceh. Sanksi itu, yakni kerja sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum, sanksi administratif yaitu denda Rp 100 ribu dan sanksi adat yakni mengaji, mengumandangkan azan selama seminggu atau mengikuti pengajian di desa selama empat hari.
Sedangkan bagi tempat usaha, sanksinya meliputi denda administratif berupa denda Rp 250 ribu bagi usaha kecil dan Rp 500 ribu bagi usaha besar. Selain itu, ada sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.