IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menjemput Muhammad Yunus (16), seorang anak yatim asal Gampong Kuala Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, di Kantor Penghubung Aceh di Medan, Sumatera Utara.
Yunus, satu dari 19 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditahan oleh otoritas Thailand sejak 14 Maret 2026 lalu. Mereka ditahan karena dianggap menangkap ikan di perairan negeri jiran itu.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, dihubungi Minggu (3/5/2026) menyebutkan, Muhammad Yunus telah diantar langsung ke rumah orang tuanya oleh tim Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur.
“Dari Thailand, Muhammad Yunus diantar tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke Medan, Sumatera Utara. Saya instruksikan Kepala Dinas Perikanan menjemputnya ke Medan,” ucap Iskandar.
Adapun 18 nelayan lainnya kini menghadapi tuntutan hukum di Thailand dengan pendampingan hukum dari KBRI Songkhla. Mereka ditangkap otoritas Thailand di wilayah Songkhla sekitar dua bulan lalu karena diduga melintas batas perairan.
“Muhammad Yunus menjadi satu-satunya yang telah dibebaskan sejauh ini, mengingat statusnya yang masih di bawah umur. Sementara itu, 18 nelayan lainnya masih menjalani proses hukum di Thailand,” ujar Al-Farlaky.
Dia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan KBRI Songkhla untuk memastikan bantuan hukum yang diterima 18 nelayan Aceh Timur lainnya.
“Kami pastikan terus berkoordinasi dengan KBRI agar 18 nelayan kita di sana mendapat pendampingan hukum dan pendampingan lainnya sesuai kebutuhan,” tuturnya.











