Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Wabup Gayo Lues: Semua Berkewajiban dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Atjeh Watch by Atjeh Watch
16/09/2020
in Lintas Tengah
0
Wabup Gayo Lues: Semua Berkewajiban dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

BLANGKEJEREN – Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani, membuka rapat perencanaan Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Gayo Lues, Selasa, (15/09/2020).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gayo Lues mengatakan, pembentukan Komisi Penilai Amdal di Kabupaten Gayo Lues patut didukung dengan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Lingkungan hidup sudah diamanahkan dalam undang-undang dengan menyebutkan bahwa lingkungan hidup adalah yang baik dan sehat menjadi hak azasi dan menjadi hak konstitusi bagi setiap warga negara Indonesia.

Untuk itu kata Said, negara yang dikelola oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.

“Hal itu dilakukan supaya lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber penunjang hidup bagi rakyat dan makhluk hidup lainnya. Karena itu Pengendalian Dampak Lingkungan maupun UKL, UPL dan SPPL sebagai bagian dari dokumen lingkungan diperlukan dalam proses pengambilan keputusan terkait pelaksanaan rencana usaha dan kegiatan yang memiliki dampak besar serta penting dari lingkungan hidup,” kata Said Sani.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues ,Irwansyah, menyebutkan Tim Penilai AMDAL sangat dibutuhkan di Kabupaten Gayo Lues. Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang, selain itu Gayo Lues merupakan wilayah yang dikelilingi dengan hutan, tentu saja setiap investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Gayo Lues sering terbentur dengan ijin AMDAL.

“Maka seharusnya Tim Penilai AMDAL di Kabupaten Gayo Lues sudah sepatutnya dibentuk, bahkan dalam waktu dekat Tim Penilai AMDAL harus sudah terbentuk di Kabupaten Gayo Lues,” terang Irwansyah.

Mengenai, kegiatan apa saja yang harus menggunakan ijin AMDAL, Irwansyah menyebutkan wilayah Gayo Lues hampir 70 persen adalah hutan, baik itu hutan lindung ataupun hutan kelola. Oleh sebab itu hampir semua kegiatan harus ada ijin AMDAL, baik itu pembukaan jalan, dan kegiatan lainnya.

Saat ini proses ijin Amdal sebut Irwansyah, telah berjalan sebelumnya di Gayo Lues, namun terbentur dengan kendala proses administrasi penerbitan ijin yang harus dikeluarkan oleh pihak Provinsi Aceh.

Sementara, H Alim Bangun, Legal Officer, dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA), mengatakan pihaknya bertujuan untuk membantu Pemkab Gayo Lues dalam membentuk Tim Komisi Penilai AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup ) di Kabupaten Gayo Lues.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh, yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues.

Reporter: Hamsani

Tags: AMDALGayo Lues
Previous Post

Hasil Swab Positif Covid-19, Nakes RSUD Datu Beru Takengon Meninggal Dunia

Next Post

Pengusaha Aceh Utara Akhirnya Dilepas Penculik Bersenjata

Next Post
Pengusaha Aceh Utara Akhirnya Dilepas Penculik Bersenjata

Pengusaha Aceh Utara Akhirnya Dilepas Penculik Bersenjata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Dampingi 18 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand

Pemkab Dampingi 18 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand

04/05/2026
18 Nelayan Aceh Timur Ditahan Otoritas Thailand, 1 Dibebaskan

18 Nelayan Aceh Timur Ditahan Otoritas Thailand, 1 Dibebaskan

04/05/2026
Aceh Barat Sudah Salurkan Rp395 Juta Bantuan untuk Pasien Rujukan

Aceh Barat Sudah Salurkan Rp395 Juta Bantuan untuk Pasien Rujukan

04/05/2026
FK USK Lakukan Sosialisasi S2 MKM di 5 Kabupaten/Kota

FK USK Lakukan Sosialisasi S2 MKM di 5 Kabupaten/Kota

04/05/2026
Prodi Studi Islam Pascasarjana STAI Nusantara Adakan Studium General

Prodi Studi Islam Pascasarjana STAI Nusantara Adakan Studium General

04/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

Ikhwan Ambiya Resmi Nahkoda KAMMI UIN Ar-Raniry

Wabup Gayo Lues: Semua Berkewajiban dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com