JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi melaporkan pengadaan paket multiyears Aceh tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 2,4 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat 18 September 2020.
Tidak hanya terkait proyek multiyears, para pimpinan DPRA dan lintas fraksi dari lembaga legislatif Aceh itu juga melaporkan tentang dana refocusing penanganan Covid-19 ke lembaga anti rasuah tersebut.
Dokumen laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin, Wakil Ketua III, Safaruddin.
Kemudian, dari fraksi PNA, Samsul Bahri alias Tiyong, Safrizal Gamgam, Falevi Kirani, unsur Partai Aceh ada Irfansyah dan Tarmizi SP. Lalu, dr Purnama fraksi PKS, dan Irfan Nusir sendiri mewakili fraksi PAN.
Laporan tersebut diserahkan dan dterima langsung oleh Koordinator KPK Wilayah Aceh, Agus. Setelah berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.









