Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Kejari Aceh Tengah Resmi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Guru Ngaji

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/09/2020
in Lintas Tengah
0
Kejari Aceh Tengah Resmi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Guru Ngaji

TAKENGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah resmi menahan AY (34) Bendahara Dinas Syariat Islam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jum’at (18/9/2020)

AY merupakan Bendahara Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah diduga menyelewengkan uang insentif guru ngaji sebanyak 1259  orang yang merupakan dana tahun anggaran 2019.

AY terjerat Undang-Undang nomor. 31 tahun 1999 jo.Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijerat maksimal 20 tahun dan minimal 3 tahun kurungan kemudian denda maksimal 1 Milyar minimal 200 Juta.

Kepala Kejari Aceh Tengah Nislianudin, SH mengatakan kerugian Negara mencapai 398.559.800 berdasarkan hasil audit inspektorat kabupaten Aceh Tengah.

“Kerugian negara mencapai Rp. 398.559.800 sampai saat ini belum dikembalikan, tapi kemarin sudah kita lakukan penyitaan berupa tanah dan rumah,” ujar Nislianudin.

Saat ini AY sedang dalam proses penyidikan serta dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon. Nislianudin mengatakan dalam penahanan tersebut dilakukan selama dua puluh hari ke depan sampai proses penyidikan selesai.

“Iya saat ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Takengon selama proses penyidikan selesai,” tutur Nislianudin.

AY sebagai tersangka mengaku jika Kepala Dinas Syariat Islam juga menerima uang sebanyak Rp. 150 juta secara bertahap. Menurutnya uang tersebut diterima Kepala Dinas Mulai bulan Oktober, November dan Desember 2019.

“Uang itu untuk kepala Dinas, keperluan kantor. Selebihnya untuk keperluan saya pribadi,” ujar AY.

Sementara itu saat Atjehwatch.com menemui Mustafa Kamal Kepala Dinas Syariat Islam di Kantornya, dirinya membantah pernyataan tersebut dan mengaku tuduhan tersebut tidak berdasarkan bukti dan merasa difitnah oleh AY.

“Itu tidak ada, dan saya telah difitnah. Karena tidak ada bukti dari pernyataan tersebut,” ujar Mustafa Kamal.

Reporter: Romadani

Tags: Kajari Aceh TengahTersangka korupsi
Previous Post

Plt Gubernur Aceh: Segera Cairkan Insentif Tenaga Medis

Next Post

DPR Aceh Resmi Laporkan Pengadaan Proyek Multiyears ke KPK RI

Next Post
DPR Aceh Resmi Laporkan Pengadaan Proyek Multiyears ke KPK RI

DPR Aceh Resmi Laporkan Pengadaan Proyek Multiyears ke KPK RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

29/09/2026
Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

29/09/2026
150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

29/09/2026
DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

29/09/2026
Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

29/09/2026

Terpopuler

Kejari Aceh Tengah Resmi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Guru Ngaji

Kejari Aceh Tengah Resmi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Guru Ngaji

18/09/2020

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com