TAKENGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah resmi menahan AY (34) Bendahara Dinas Syariat Islam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jum’at (18/9/2020)
AY merupakan Bendahara Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah diduga menyelewengkan uang insentif guru ngaji sebanyak 1259 orang yang merupakan dana tahun anggaran 2019.
AY terjerat Undang-Undang nomor. 31 tahun 1999 jo.Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijerat maksimal 20 tahun dan minimal 3 tahun kurungan kemudian denda maksimal 1 Milyar minimal 200 Juta.
Kepala Kejari Aceh Tengah Nislianudin, SH mengatakan kerugian Negara mencapai 398.559.800 berdasarkan hasil audit inspektorat kabupaten Aceh Tengah.
“Kerugian negara mencapai Rp. 398.559.800 sampai saat ini belum dikembalikan, tapi kemarin sudah kita lakukan penyitaan berupa tanah dan rumah,” ujar Nislianudin.
Saat ini AY sedang dalam proses penyidikan serta dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon. Nislianudin mengatakan dalam penahanan tersebut dilakukan selama dua puluh hari ke depan sampai proses penyidikan selesai.
“Iya saat ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Takengon selama proses penyidikan selesai,” tutur Nislianudin.
AY sebagai tersangka mengaku jika Kepala Dinas Syariat Islam juga menerima uang sebanyak Rp. 150 juta secara bertahap. Menurutnya uang tersebut diterima Kepala Dinas Mulai bulan Oktober, November dan Desember 2019.
“Uang itu untuk kepala Dinas, keperluan kantor. Selebihnya untuk keperluan saya pribadi,” ujar AY.
Sementara itu saat Atjehwatch.com menemui Mustafa Kamal Kepala Dinas Syariat Islam di Kantornya, dirinya membantah pernyataan tersebut dan mengaku tuduhan tersebut tidak berdasarkan bukti dan merasa difitnah oleh AY.
“Itu tidak ada, dan saya telah difitnah. Karena tidak ada bukti dari pernyataan tersebut,” ujar Mustafa Kamal.
Reporter: Romadani