Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Kejari Aceh Tengah Resmi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Guru Ngaji

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/09/2020
in Lintas Tengah
0
Kejari Aceh Tengah Resmi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Guru Ngaji

TAKENGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah resmi menahan AY (34) Bendahara Dinas Syariat Islam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jum’at (18/9/2020)

AY merupakan Bendahara Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah diduga menyelewengkan uang insentif guru ngaji sebanyak 1259  orang yang merupakan dana tahun anggaran 2019.

AY terjerat Undang-Undang nomor. 31 tahun 1999 jo.Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijerat maksimal 20 tahun dan minimal 3 tahun kurungan kemudian denda maksimal 1 Milyar minimal 200 Juta.

Kepala Kejari Aceh Tengah Nislianudin, SH mengatakan kerugian Negara mencapai 398.559.800 berdasarkan hasil audit inspektorat kabupaten Aceh Tengah.

“Kerugian negara mencapai Rp. 398.559.800 sampai saat ini belum dikembalikan, tapi kemarin sudah kita lakukan penyitaan berupa tanah dan rumah,” ujar Nislianudin.

Saat ini AY sedang dalam proses penyidikan serta dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon. Nislianudin mengatakan dalam penahanan tersebut dilakukan selama dua puluh hari ke depan sampai proses penyidikan selesai.

“Iya saat ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Takengon selama proses penyidikan selesai,” tutur Nislianudin.

AY sebagai tersangka mengaku jika Kepala Dinas Syariat Islam juga menerima uang sebanyak Rp. 150 juta secara bertahap. Menurutnya uang tersebut diterima Kepala Dinas Mulai bulan Oktober, November dan Desember 2019.

“Uang itu untuk kepala Dinas, keperluan kantor. Selebihnya untuk keperluan saya pribadi,” ujar AY.

Sementara itu saat Atjehwatch.com menemui Mustafa Kamal Kepala Dinas Syariat Islam di Kantornya, dirinya membantah pernyataan tersebut dan mengaku tuduhan tersebut tidak berdasarkan bukti dan merasa difitnah oleh AY.

“Itu tidak ada, dan saya telah difitnah. Karena tidak ada bukti dari pernyataan tersebut,” ujar Mustafa Kamal.

Reporter: Romadani

Tags: Kajari Aceh TengahTersangka korupsi
Previous Post

Plt Gubernur Aceh: Segera Cairkan Insentif Tenaga Medis

Next Post

DPR Aceh Resmi Laporkan Pengadaan Proyek Multiyears ke KPK RI

Next Post
DPR Aceh Resmi Laporkan Pengadaan Proyek Multiyears ke KPK RI

DPR Aceh Resmi Laporkan Pengadaan Proyek Multiyears ke KPK RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

09/05/2026
Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

09/05/2026
Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

09/05/2026
Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

09/05/2026
Sekolah Garuda Buka Jalan Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia

Sekolah Garuda Buka Jalan Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia

09/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Darwati A. Gani Soroti Pemotongan Dana Desa Saat Bertemu BPKP Aceh

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com