Banda Aceh – Seorang perempuan di Banda Aceh berinisial AAY (45) ditangkap karena diduga menjadi agen judi togel online. AYY dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.
“Peran AAY (45) sebagai penerima pesanan dari para pembeli yang disetorkan kepada MA (30) sebagai bandarnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, Selasa (22/9/2020).
Polisi membekuk AAY dan MA serta satu agen lainnya MZ (57) di warung kopi di depan Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (18/9). Ketiga tersangka menjual togel secara online lewat aplikasi.
“Mereka meraup keuntungan lebih besar apabila nomor togel yang dipasangkan pada aplikasi online keluar atau menang,” jelas Ryan.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku berbisnis togel online sejak tiga bulan lalu. MA meraup keuntungan Rp 500 ribu per hari.
Polisi menyita barang bukti dari para tersangka berupa uang Rp 950 ribu, 4 HP berbagai merek, dan 1 sepeda motor sebagai alat bantu. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 18 juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir.
“Ancaman hukumannya berupa cambuk sebanyak 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara selama 12 bulan,” ujar Ryan.