Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Trio Bandar Ganja dari Aceh Besar Dijatuhi Hukuman Mati

Admin1 by Admin1
24/09/2020
in Nanggroe
0
Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh

ilustrasi sidang. Foto detik

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum mati trio bandar 219 kg ganja dari Jakarta Selatan (Jaksel), yaitu Muhammad Iqbal Ramadhan (27), Heri Gunawan (22), dan Tajuddin Yusuf (20). Ketiga warga Aceh Besar itu terbukti memasok ganja ke Jakarta menjelang pesta tahun baru 2019-2020.

Hal itu terungkap dalam putusan PT Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/9/2020), di mana kasus bermula saat Heri didatangi Ikbal (DPO) dan menawari untuk mengirim ganja ke Jakarta. Heri menyanggupi dan mengajak Tajuddin untuk mencari mobil yang akan membawa ganja.

Heri mengontak Muhammad Iqbal untuk mencari gudang sesampainya ganja di Jakarta. Didapati kontrakan di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel. Setelah rencana matang, operasi pun dijalankan.

Ikbal membawa 219 kg ganja dengan sebuah mobil Kijang Innova. Paket ganja lalu berpindah ke paket ekspedisi. Heri dan Tajuddin segera pergi ke bandara menuju Jakarta dengan pesawat terbang.

Tiga hari setelahnya, paket ganja sampai di Jakarta. Ekspedisi diarahkan ke kontrakan yang sudah disiapkan yang sudah menunggu Muhammad Iqbal.

Saat bongkar-muat, gerak-gerik mereka terendus Satnarkoba Polres Jaksel. Ketiganya tidak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Jaksel. Ketiganya diproses secara hukum dan diadili di PN Jaksel.

Pada 13 Juli 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada trio bandar ganja itu. Sebab, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg.

Trio bandar itu tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Jkt Sel tanggal 13 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ucap majelis tinggi yang diketuai Sudjatmiko.

Majelis yang beranggotakan Pontas Efendi dan Artha Theresia itu menyetujui pertimbangan PN Jaksel.

“Pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa menurut pendapat majelis hakim tingkat banding telah memenuhi prinsip pemidanaan yang bersifat imperative memaksa dan sekaligus juga bersifat preventif edukatif serta cukup adil dan setimpal dengan perbuatan para terdakwa yang sebagaimana telah dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim tingkat pertama,” ucap majelis tinggi.

Versi Pengacara

Dalam berkas banding, pengacara Muhammad Iqbal dkk mengajukan keberatan dan menolak dihukum mati. Alasannya:

1. Majelis hakim tingkat pertama kurang cermat dan salah dalam menilai fakta-fakta persidangan sehingga terjadi kesalahan dalam menilai pembuktian;
2. Majelis hakim tingkat pertama tidak cukup dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan para pembanding/para terdakwa hal mana telah mengakibatkan majelis hakim salah dalam menerapkan hukum.

Sumber: detik.com

Previous Post

Sarkawi: Aceh Wajib Dimekarkan

Next Post

Lagi, Dokter di Langsa Meninggal Usai Terpapar Corona

Next Post
Kasus Harian Covid-19 di AS Naik Dua Kali Lipat

Lagi, Dokter di Langsa Meninggal Usai Terpapar Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dewan Kota Tuntut Keseriusan Kerja PLN, Pertamina dan PDAM

Dewan Kota Tuntut Keseriusan Kerja PLN, Pertamina dan PDAM

15/12/2025
Krak, Toke Hasan Gabung PDI-P di Pidie

Krak, Toke Hasan Gabung PDI-P di Pidie

15/12/2025
Lounching Pelayanan Jantung di RSUDTP, Dr. Safaruddin juga Peusijuk 3 Ambulans Baru

Lounching Pelayanan Jantung di RSUDTP, Dr. Safaruddin juga Peusijuk 3 Ambulans Baru

15/12/2025
Ketua PP Muhammadiyah: Insya Allah Aceh Akan Segera Bangkit

Ketua PP Muhammadiyah: Insya Allah Aceh Akan Segera Bangkit

15/12/2025
Dua Mal Pelayanan Publik di Aceh Terkena Dampak Banjir

Dua Mal Pelayanan Publik di Aceh Terkena Dampak Banjir

15/12/2025

Terpopuler

Relawan China Belum Maksimal di Aceh Akibat Terkendala Puing Kayu

Drama Air Mata dan Inkonsisten Kebijakan di Aceh

13/12/2025

Krak, Aceh Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir

Krak, Toke Hasan Gabung PDI-P di Pidie

Pemerintah Diminta Sidak Pangkalan Gas Nakal di Pidie

PP Muhammadiyah Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com