BANDA ACEH – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan bahwa APBA 2020 yang disorot DPR Aceh selama ini sudah melalui persetujuan bersama.
Hal ini disampaikan Nova dalam sambutannya dalam sidang paripurna DPR Aceh terkait hak jawab atas hak interpelasi DPR Aceh, Jumat siang 25 September 2020.
“Bahwa Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2020 sudah melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA periode 2014-2019 dan juga sudah dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5347 Tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2020,” ujar Nova.
“Dan selanjutnya telah mendapat persetujuan bersama antara DPRA dan Gubernur Aceh, yang kemudian ditetapkan menjadi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020.”
Sebelumnya diberitakan, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengaku sangat menghargai hak yang digunakan beberapa anggota DPR Aceh yang meminta keterangan atau interpelasi.
“Pada prinsipnya kami sangat menghargai hak yang digunakan oleh beberapa anggota dewan yang terhormat untuk meminta keterangan atau disebut juga Hak Interpelasi guna melaksanakan Fungsi Pengawasan DPRA dan menjadi bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan Gubernur,” ujar Plt Gubernur Aceh.
Kutipan kata ‘beberapa anggota dewan’ dalam sambutan Nova sempat membuat sejumlah pengunjung kasak kusuk.
Sebahagian menilai kalimat tersebut sebagai bentuk sindiran Nova terhadap hak interpelasi yang digunakan DPR Aceh.