BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyatakan menolak seluruh jawaban Plt Gubernur Nova Iriansyah yang disampaikan dalam paripurna hak jawab atas hak interpelasi.
Hal ini disampaikan Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin dalam sidang paripurna lanjutan yang berlangsung Selasa siang, 29 September 2020.
“Bahwa Pemerintah Aceh sangatlah tidak profesional dalam menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan, karena ada beberapa pertanyaan dengan sengaja tidak dijawab.”
“Bahwa Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya, bahkan jauh dari subtansi persoalan yang dipertanyakan.”
Kata Dahlan, bahwa jawaban Plt gubernur terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai gubernur, mengingkari jabatan sumpah jabatan, serta melanggar larangan bagi gubernur dan wakil gubernur serta etika pemerintahan.
“Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban/tanggapan Plt gubernur atas hak interpelasi DPR Aceh.”
Kata Dahlan, berdasarkan poin 1,2,3 dan 4 di atas, DPR Aceh akan menggunakan hak lebih lanjut sesuai perundang-undangan.