Meureudu – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya Melalui Seksi Pendidikan Islam bertempat di Aula Kemenag Menyerahkan Surat Keputusan Direktur Pendidikan Islam dan IJOP (Izin Operasional) untuk tujuh Pondok Pesantren yang baru maupun perpanjangan se-Kabupaten Pidie Jaya, Senin (28/09).
Dalam Sambutannya Kasi Pendis Mulyadi, S.Ag mengatakan izin yang telah terbit hari ini sebanyak 7 pondok pesantren baik baru maupun perpanjangan.
“Sekarang semua izin operasional pondok pesantren ini berbasis online sesuai dengan Petunjuk Teknis dari Dirjen Pendidikan Islam, di kemenag kami hanya sebatas memverifikasi dan validasi faktual ke lapangan selanjutnya menyerahkan berkas ke Kantor Wilayah,” jelas Mulyadi.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Pidie Jaya Agussaalim, M.Pd yang hadir dalam penyerahan izin operasional pondok pesantren mengatakan bahwa selama ini hubungan Dinas Pendidikan Dayah dengan Kemenag Pidie Jaya berjalan dengan baik, kami berharap kedepan hubungan ini semakin baik kedepan.
“Mengingat dua lembaga sangat strategis dalam hal menangani pondok pesantren dan balai pengajian yang ada di kabupaten Pidie Jaya,” lanjut Kepala Dinas Pendidikan Dayah ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya, Ahmad Yani, S.Pd.I mengatakan legalitas formal sebuah lembaga adalah sebuah keniscayaan didalam sebuah negara.
“Hari ini semua izin operasional pondok pesantren dan Balai Pengajian sesuai dengan regulasi ada di Kementerian Agama, kata mantan Kasi Pendis Kemenag Pidie Jaya di hadapan para pimpinan pondok pesantren menjelaskan.”
“Kami berharap kedepan hubungan Kemenag dengan Dinas Pendidikan saling bersinergi dalam hal melayani pondok pesantren dan balai pengajian yang ada di Kabupaten Pidie Jaya,” kata Ahmad Yani.
Adapun tujuh pondok pesatren yang menerima izin operasional yaitu YPI Ummul Ayman II, Dayah Nurul Jadid, LPI Dayah Hidayatullah Al-Aziziyah, LPI Raudhatul Munawwarah, Bustanul Mualimin Al- Munawwarah Putri, YPI Darussa’dah Aceh cabang Uteun Bayu dan Dayah Darur Ridha Al- Munawwarah.










