BANDA ACEH – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam aksi GERAM atau Gerakan Rakyat Aceh Menggugat akan mendaftarkan gugatan class action terhadap Plt Gubernur Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, hari ini Senin 5 Oktober 2020.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, gugatan ini terkait kebijakan Stickering BBM atau SE Plt Gubernur Nomor 540/9186.
“Benar. Pendaftaran gugatan ini pukul 10.00 WIB di PN Banda Aceh,” kata salah seorang inisiator GERAM, Syakya Meirizal, Senin pagi.
Sebagaimana yang diketahui, kebijakan pemasangan stiker BBM menuai protes dari berbagai kalangan di Aceh.
Pemasangan stiker untuk memperoleh BBM bersubsidi dinilai tak memihak masyarakat serta menuai kecaman.










