TAKENGON – Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial DL (26) warga Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at (2/10/2020) saat korban NVS (12) hendak membeli lauk makan lalu bertemu pelaku DL yang berpura-pura menanyakan salah satu alamat dan merayu untuk diantarkan ke alamat tersebut.
Akhirnya DL melaju kencang kendaraan roda dua dan membawanya ke salah satu gubuk kebun kopi di Kecamatan Pegasing. Di sinilah DL melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.
Korban menangis dan setibanya di rumah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Mendegar cerita tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Arief Sanjaya SH menjelaskan, tidak lama dari laporan orang tua korban Satreskrim Aceh Tengah langsung menangkap DL di rumahnya sekira pukul 22.00 WIB di hari yang sama.
“Pada hari orang tua korban melaporkan Satreskrim langsung menangkap Pelaku, karena kita khawatir pelaku melarikan diri,” ujar Ahmad
Selanjutnya Kasatreskrim Polres Aceh Tengah menyampaikan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor beat, satu kemeja lengan panjang, satu jaket lengan panjang, dan satu celana sanwos.
“Kita sudah mengamankan barang bukti, selanjutnya pelaku akan di proses secara hukum,” tambah Ahmad.
Tersangka DL dijerat pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Pencabulan dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama maksimal lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Reporter: Romadani











