Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Polres Aceh Tengah Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Atjeh Watch by Atjeh Watch
15/10/2020
in Lintas Tengah
0
Polres Aceh Tengah Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi (Foto: Net)

TAKENGON – Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial DL (26) warga Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at (2/10/2020) saat korban NVS (12) hendak membeli lauk makan lalu bertemu pelaku DL yang berpura-pura menanyakan salah satu alamat dan merayu untuk diantarkan ke alamat tersebut.

Akhirnya DL melaju kencang kendaraan roda dua dan membawanya ke salah satu gubuk kebun kopi di Kecamatan Pegasing. Di sinilah DL melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.

Korban menangis dan setibanya di rumah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Mendegar cerita tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Arief Sanjaya SH menjelaskan, tidak lama dari laporan orang tua korban Satreskrim Aceh Tengah langsung menangkap DL di rumahnya sekira pukul 22.00 WIB di hari yang sama.

“Pada hari orang tua korban melaporkan Satreskrim langsung menangkap Pelaku, karena kita khawatir pelaku melarikan diri,” ujar Ahmad

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Aceh Tengah menyampaikan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor beat, satu kemeja lengan panjang, satu jaket lengan panjang, dan satu celana sanwos.

“Kita sudah mengamankan barang bukti, selanjutnya pelaku akan di proses secara hukum,” tambah Ahmad.

Tersangka DL dijerat pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Pencabulan dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama maksimal lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Reporter: Romadani

Tags: aceh tengahpencabulanPolres
Previous Post

Kejar Persiapan PON Aceh, KONI dan Pemko Survey Rencana Lokasi Venue

Next Post

TNI dan Warga Terus Genjot Pembangunan Fisik TMMD di Abdya

Next Post
TNI dan Warga Terus Genjot Pembangunan Fisik TMMD di Abdya

TNI dan Warga Terus Genjot Pembangunan Fisik TMMD di Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Simeulue Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi

Kejari Simeulue Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi

08/10/2026
Sejumlah Ulama Tasawuf dari Berbagai Negara Akan Hadir di Banda Aceh

Sejumlah Ulama Tasawuf dari Berbagai Negara Akan Hadir di Banda Aceh

08/10/2026
Tagore Ikuti Sinkronisasi Usulan Program Listrik Desa di Banda Aceh

Tagore Ikuti Sinkronisasi Usulan Program Listrik Desa di Banda Aceh

08/10/2026
Bupati TRK Presentasikan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik Nagan Raya di KIA

Bupati TRK Presentasikan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik Nagan Raya di KIA

08/10/2026
Turnamen Voli Semi Open FAVO di Abdya Terancam Batal, Rekomendasi PBVSI Aceh Tak Kunjung Terbit

Turnamen Voli Semi Open FAVO di Abdya Terancam Batal, Rekomendasi PBVSI Aceh Tak Kunjung Terbit

08/10/2026

Terpopuler

Polres Aceh Tengah Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Aceh Tengah Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

15/10/2020

Membanggakan! Bupati Abdya Raih Penghargaan Nasional di Mata Lokal Fest 2025

Lansia Terlantar di Jembatan Babahrot Abdya, Puskesmas Kewalahan Dinsos Diminta Bertindak Cepat

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 7

Bank Aceh dan Komisi III DPRA  Sepakat Sinergi untuk Optimalisasi PAD Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com