TAKENGON – Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK menyampaikan, Satres Narkoba berhasil menangkap penadah Pancurian Sepeda Motor (Curanmor) sekaligus ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,400 gram dan dua paket sabu, Kamis (15/10/2020).
“Pelaku ini awalnya terlibat kasus curanmor, saat dilakukan penangkapan Satres Narkoba menemukan ganja dan sabu,” ujar Sandy
Pelaku berinisial F ditangkap pada Rabu (14/10/2020) oleh Satres Narkoba dirumahnya kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah dimana sebelumnya F terlibat kasus Curanmor.
Satres Narkoba bersama anggota kepolisian Polres Aceh Tengah menangkap F dan melakukan penggeledahan seluruh badan, pakaian dan rumah pelaku. Akhirnya, Satres Narkoba menemukan narkoba jenis ganja seberat 4,400 gram dan dua paket sabu.
Kapolres Aceh Tengah menyebutkan pengakuan F barang haram tersebut diperoleh dari FH di Kabupaten Nagan Raya sampai saat ini menjadi DPO.
“Barang bukti yang ditemukan semakin besar, kita akan terus berjuang dalam upaya pemberantasan narkob, ” tutur Sandy.
F disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo, pasal 112 ayat 2 jo, pasal 112 ayat 1 huruf Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan.
Reporter: Romadani










