Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Keluarkan Edaran Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur dan Cuti Bersama

Atjeh Watch by Atjeh Watch
22/10/2020
in Nasional
0

BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) pada libur dan cuti bersama tahun 2020. Edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam edaran itu, Mendagri meminta seluruh gubernur, bupati dan wali kota agar mengimbau masyarakatnya untuk sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi BMKG.

Sementara dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau tetap memperhatikan protokol Kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan covid-19.

“Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid test menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan,” demikian bunyi edaran dengan nomor 440/5876/5J yang dikeluarkan 21 Oktober, Kamis kemarin.

Edaran itu menyatakan setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina yang difasilitasi oleh Pemerintah.

Setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan covid-19 di semua level. Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas covid-19 di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid tesf yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif covid-19.

Selanjutnya edaran itu juga meminta agar pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan. Semua wajib menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen.

“(Demi) mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif,” demikian tertulis dalam edaran itu.

Untuk seluruh kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi covid-19 pemerintah diminta untuk mengawasi agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan covid-19.

Peran Satgas Penanganan covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum juga diminta untuk diperkuat.

“Bupati dan Wali Kota untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan,” demikian bunyi surat edaran itu.

 

Tags: Cti bersamaEdaranmendagri
Previous Post

Plt Gubernur Aceh: Pengelolaan Aset Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Libur dan Cuti Bersama, Tempat Wisata Dibatasi 50 Persen

Next Post

Libur dan Cuti Bersama, Tempat Wisata Dibatasi 50 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

24/03/2026
Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

24/03/2026
Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

24/03/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

23/03/2026
Idul Fitri di Lokasi Bencana, Bupati Tamiang: Terimakasih Pak Presiden

Mendagri Ungkap 5 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Total Tersapu Banjir

23/03/2026

Terpopuler

Mendagri Keluarkan Edaran Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur dan Cuti Bersama

22/10/2020

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Teknologi Canggih Iran Sukses Lumpuhkan Jet Siluman Amerika Serikat

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com