ACEH SINGKIL – Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Singkil mendesak Pemerintah Pusat agar segera menuntaskan seluruh butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan UUPA demi menjaga marwah Republik Indonesia di Mata International
Ketua KPA Wilayah Singkil melalui Juru Bicaranya, Ai Tiro kepada Atjehwatch.com mengatakan, di Helsinki Finlandia, 15 Agustus 2005 Pemerintah RI dan GAM telah berkomitmen, semua sepakat dan setuju, dengan begitu tidak diperlukan lagi pembahasan untuk saat ini. Sekarang adalah penerapannya dengan merealisasikan apa yang telah di sepakati.
“Kesepakatan Damai Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki menurut hemat kami lebih baik direalisasikan seluruhnya. Lebih cepat lebih baik agar tidak ada pihak yang dirugikan dan segera dituntaskan, tanpa ada lagi pembahasan dan peninjauan. Sebab segala sesuatu yang perlu di bahas sudah dianggap selesai ketika kesepakatan itu ditanda tangani pada 15 Agustus 2005 lalu,” kata Ai Tiro, Rabu (04/11/2020).
Dari tahun ke tahun, tambah Ai Tiro, Pemerintah Pusat dinilai tidak ada Itikad baik terhadap komitmen yang telah mereka sepakati.
“Di Helsinki pihak GAM dan Pemerintah RI telah sepakat, lucunya setelah pulang ke Tanah Air, 15 tahun sudah tapi kok belum dituntaskan oleh Pemerintah Pusat tentu menjadi sebuah tanda tanya?,” ujarnya.
“Kesepakatan damai ini, semakin cepat dituntaskan maka akan semakin baik untuk semua. Bukan merugikan Pemerintah RI bahkan akan mengangkat marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini di mata Internasional,” tambah Ai Tiro
Salah satunya kata Ai Tito, termasuk mengenai tapal batas Aceh agar merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.
“Begitu juga kepada petinggi-petinggi kami di Aceh, Wali Nanggore, Gubernur dan DPRA diharapkan sebelum berakhir tahun 2020 ini ada titik terang dengan Pemerintah Pusat. Dari Aceh ke jakarta hanya 3 jam perjalanan, sedangkan ke Finlandia butuh waktu 12 jam perjalanan oleh pendahulu kita yang telah berhasil melahirkan Mou Helsinki,” tutupnya.
Reporter: Ahmad Azis











